POJOKSATU.id, LABUSEL - Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), menyergap seorang pemuda pengedar narkoba.

Pelaku adalah Edi Purnomo (39) warga Kampung Makmur Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel. Edi kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Edi Purnomo ditangkap polisi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Linimasa Pelaksanaan CASN 2024 TERBARU Lengkap 3 PERIODE, SELAMAT TINGGAL Pegawai Honor, BKN Tuntaskan Status Honorer Hingga Desember 2024

"Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dipancing untuk melakukan transaksi dengan personel yang menyaru sebagai pembeli," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (20/3/2024).

Menurut Maringan, gerak-gerik tersangka yang mencurigakan sudah terlebih dahulu diamati petugas di lapangan, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Petugas menyaru sebagai pembeli dan memancing tersangka untuk bersedia melakukan transaksi di Dusun Aek Korsit Desa Pekan Tolan Kampung Rakyat.

Baca Juga: Viral, Truk Pengangkut Pupuk Tabrak Kereta Api, Supir dan Kernek Lari, Masinis Luka-Luka

Dari penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 paket diduga berisi sabu seberat 0,18 gram dan uang sebesar Rp30.000.

Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari Hery, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Baca Juga: Kekuatan Shalat Dhuha di Tengah Rasa Malas, Membuka Pintu Rezeki Terbuka Lebar

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap Hery," pungkas Maringan. ***