POJOKSATU.id - Seluruh sekolah di Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Jumat, 16 Oktober 2026, hingga Rabu, 21 Oktober 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan se-Sumatera Utara.
Kebijakan PJJ berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB dan satuan pendidikan sederajat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari paparan kabut asap.
Selama kebijakan berlangsung, siswa mengikuti pembelajaran dari rumah dengan metode yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
Guru dan tenaga kependidikan juga bekerja dari rumah atau work from home (WFH), sedangkan orang tua diharapkan mendampingi anak serta membatasi aktivitas di luar rumah.
PJJ di Pekanbaru Diperpanjang hingga 17 Oktober 2026
Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Pekanbaru, Riau.
Pemerintah kota memperpanjang pelaksanaan PJJ selama Jumat-Sabtu, 16-17 Oktober 2026, karena kualitas udara belum membaik akibat kabut asap karhutla.
Sebelumnya, PJJ telah diberlakukan pada Rabu-Kamis, 14-15 Oktober 2026.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/44/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, keputusan memperpanjang PJJ diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara.
"PJJ diperpanjang selama dua hari ke depan, karena kualitas udara belum membaik," kata Abdul Jamal, Kamis, 15 Oktober 2026.
Siswa kembali belajar dari rumah selama dua hari.
Penyesuaian kegiatan pembelajaran juga diimbau berlaku bagi madrasah di bawah Kementerian Agama serta satuan pendidikan di bawah kementerian atau lembaga lain di Pekanbaru, dengan tetap memperhatikan kondisi udara dan keselamatan peserta didik.
Bagi sekolah yang mengalami kendala listrik atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan melalui modul dan penugasan berbasis rumah.
Dengan demikian, siswa tetap dapat belajar meskipun tidak mengikuti pembelajaran daring.
Aturan PJJ Kemendikdasmen di Wilayah Terdampak Kabut Asap
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kebijakan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), risiko kesehatan, serta kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Artinya, penentuan metode belajar tidak semata-mata berdasarkan jadwal, tetapi juga harus memperhatikan tingkat pencemaran udara di wilayah masing-masing.
Berikut ketentuan pembelajaran berdasarkan kategori ISPU:
ISPU 1-50 (Baik): Pembelajaran berlangsung normal.
ISPU 51-100 (Sedang): Pembelajaran tatap muka tetap berlangsung dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan.
ISPU 101-200 (Tidak Sehat): Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan. Kelompok rentan, seperti anak PAUD, siswa SD kelas I-III, peserta didik SLB, serta siswa dengan penyakit penyerta, dialihkan ke PJJ.
ISPU 201-300 (Sangat Tidak Sehat): Pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.
ISPU di atas 300 (Berbahaya): Pembelajaran tatap muka juga dihentikan sementara.
Kemendikdasmen menegaskan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak berarti kegiatan belajar dihentikan.
Sekolah tetap bertanggung jawab memastikan hak belajar peserta didik terpenuhi melalui metode yang sesuai dengan kondisi daerah.
PJJ juga tidak harus selalu dilakukan secara daring. Kemendikdasmen memberikan alternatif pembelajaran bagi siswa yang tidak memiliki akses listrik, jaringan internet, atau perangkat digital.
Selama masa darurat, beban belajar juga dapat disederhanakan dengan memprioritaskan literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Penyesuaian tersebut membantu siswa tetap belajar tanpa mengabaikan kondisi kesehatan dan keterbatasan sarana yang mereka hadapi.
Apa yang Harus Dilakukan Sekolah dan Orang Tua?
Kemendikdasmen menempatkan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas dalam penyesuaian kegiatan belajar akibat kabut asap.
Karena itu, sekolah perlu menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi udara, ketersediaan sarana, dan kebutuhan peserta didik.
Guru dapat mengatur kegiatan belajar secara fleksibel, termasuk mengurangi beban tugas selama kondisi darurat.
Bagi siswa yang kesulitan mengakses pembelajaran daring, sekolah perlu menyediakan alternatif agar mereka tidak kehilangan hak untuk belajar.
Orang tua dan wali murid juga diharapkan memantau kualitas udara melalui sumber resmi, membatasi aktivitas anak di luar rumah ketika kondisi memburuk, serta memastikan anak menggunakan masker sesuai kebutuhan.
Jika anak mengalami keluhan pernapasan, orang tua perlu segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Kemendikdasmen juga menyebutkan upaya perlindungan melalui penyediaan ruang kelas aman asap dan sekolah rujukan aman asap di wilayah terdampak.
Pemantauan kualitas udara, pelaksanaan pembelajaran, dan gangguan kesehatan warga sekolah dilakukan untuk membantu menentukan langkah penanganan yang sesuai. ***




