POJOKSATU.id, MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri (SMAN) 8 Medan, Rabu, 26 Juni 2024 di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Kepsek SMAN 8 Medan, Ombudsdman Sumut menemukan bahwa sekolah tersebut belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru terkait MSF tinggal kelas.
Pjs Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean menyampaikan bahwa dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.
Baca Juga: Hasil Klarifikasi Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas, Ombudsman RI Sumut Ungkap Fakta Baru
"Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik," jelas James.
Di samping belum diaturnya pedoman/petunjuk teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Ombudsman RI juga menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan terkait ketidakhadiran siswi tinggal kelas, MSF hanya dilakukan satu kali dan hal itu pun dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport ke peserta didik.
"Atas hal tersebut, kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif," ujar James.
James menjelaskan bahwa Keputusan Kepala Sekolah menetapkan tidak naik kelasnya MSF merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016, di mana SMAN 8 Medan memiliki dua kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP.
"Kami belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenkan Kepla Sekolah tidak membawa dokumen dimaksud. Atas hal tersebut Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024, agar kami analisa atas keputusan yang diambil," tutur James.
Memperhatikan pada hasil pemeriksaan ini, selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Apa Dasarnya? Aturan Kok Bisa Berubah-ubah, Rieke Mendadak Oneng
"Dan, semoga jika tidak ada halangan minggu depan kami akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan Tindakan Korektif kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan," pungkas James. ***
