POJOKSATU.ID, SUMUT - Verifikasi materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan tim Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keterangannya, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan, El Suhaimi mengatakan jika pihaknya telah menerima materi gugatan PHP pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.
“Sudah kita terima (materi gugatan edy-hasan) pada, Jumat (3/1/25) lalu,” kata El Suhaimi, dikutip Pojoksatu.id, Rabu (8/10/2024).
Terkait isi materi gugatan itu, El Suhaimi mengatakan jika isi materi permohonan secara umum ataupun global.
“Terkait isi materi permohonannya seperti partisipasi masyarakat, keterlibatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan penjabat atau Pj baik bupati maupun gubernur,” ujarnya.
Selanjutnya Suhaimi menjelaskan, usai mendapat materi gugatan, ia mengatakan KPU Sumut akan mencoba mendiskusikan lebih lanjut.
“Kita coba untuk mendiskusikan baik itu dari kronologi, jawaban, serta pengumpulan bukti-bukti, baik bukti yang berada di kebulatan kota yang tidak teregistrasi dalam sengketa hasil Pilkada Serentak 2024,” katanya.
Suhaimi juga memperkirakan jadwal sidang perkara akan dilakukan pasca tanggal 16 Januari mendatang.
“Sekitar tanggal 6 atau 8 Januari kita sudah mengajukan jawaban. Tapi nanti ada sidang pemeriksaan serta kejelasan materi gugatan ataupun materi permohonan dari pemohon,” tutupnya. ***

