POJOKSATU.id, MEDAN-Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mencatat ada 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas terekam Kamera Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) atau E Tilang selama Januari hingga Juli 2023.
Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.
Nah, masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir.
Karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.
Baca Juga: Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM Antar Provinsi Dibekuk, Raup Rp3 Miliar dari 15 TKP
Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.
Namun, bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.
"Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Kamis, 24 Agustus 2023.
Muji mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.
Baca Juga: Ketua MPR Sebut Politik Identitas dan Polarisasi Politik Jadi Masalah Besar Jelang Pemilu 2024
Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.
"Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak," sebutnya.
"Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Di Tengah Ancaman Gugatan Plagiat, BigHit Music Rilis Lagu 'Seven' Jungkook BTS Versi Remix
Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas dilapangan.
"Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian," pungkasnya. ***
