POJOKSATU.ID, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan kini memberlakukan dua sistem pembayaran parkir yaitu Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT.

"Pemko Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir di Kota Medan, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional," ucap  Iswar Lubis di Medan, Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Kader YMMA Deklarasi Komitmen Perangi TBC di Sumut

Ditambahkan Iswar, untuk sistem Pembayaran Parkir Konvensional, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional.

Adapun tarif kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Hal itu pun telah diumumkan Pemko Medan melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Baca Juga: Rilis EMIS 4.0, Kementerian Agama Mulai Lakukan Transformasi Digital Pendidikan Keagamaan, Uji Coba Nasional Mulai 28 Oktober

"Tarif terbaru berdasarkan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir," ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan?

Iswar memastikan bahwa stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.

Baca Juga: Ketua DPRD Cirebon Ajak Jadikan Sumpah Pemuda ke-96 Sebagai Momentum Perkuat Persatuan

"Pemko Medan memastikan, stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional. Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti," tegas Iswar.

Dijelaskan Iswar, ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemko Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya.

Baca Juga: Anthony Ginting Resmi Menikah, Ini Sosok Mitzi Abigail Purnama, Konten Kreator yang Pernah Jadi Pebulutangkis

Dengan harapan, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

"Jadi kita kembalikan ke masyarakat, kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapangan sesuai tarif retribusi parkir tepi jalan yang diatur Perda No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat," jelasnya.

Baca Juga: Didukung Pemuda dan Tokoh Cirebon, Pasangan Luthfi-Ana Dijagokan untuk Wujudkan Perubahan di Pilkada 2024

Meskipun demikian, Iswar menyebutkan bahwa pihaknya tetap mendorong masyarakat agar mau mengikuti program parkir berlangganan.

Sebab, program parkir berlangganan lebih hemat dan lebih menguntungkan masyarakat.

"Namun kembali lagi, bahwa pilihan ada di tangan masyarakat. Masyarakat boleh memilih, nyamannya seperti apa. Sebagai pemerintah, Pemko Medan telah memberikan pilihan kepada masyarakat, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional," tuturnya.

Baca Juga: Tempat Wisata di Jakarta: Menikmati Keindahan Ibukota Indonesia

Ditegaskan Iswar, kedepan pihaknya bakal terus mengawasi jukir yang bertugas di lapangan.

Hal itu untuk memastikan agar jukir tersebut tidak lagi mengutip retribusi parkir terhadap kendaraan yang telah ditempel stiker barcode parkir berlangganan.

"Nanti menjadi tugas kami melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir yang bekerja di lapangan agar jangan sampai ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku. Kami akui sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat," pungkasnya. ***