POJOKSATU.id, MEDAN - Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Aditya Hasibuan 1 tahun 6 bulan, dan kini dinyatakan bebas, usai menjalani masa hukuman terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 2023 lalu.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang membenarkan hal tersebut. Aditiya resmi bebas dari tahanan usai mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
Baca Juga: Sempat Bungkam, Manajemen PSMS Akhirnya Akui Sudah Putus Kontrak Jose Valencina, Ini Penyebabnya
“Aditiya Hasibuan sudah bebas,” ucap Nimrot Sihotang, Rabu (10/1/2024).
Nimrot menyebutkan bahwa terpidana Aditiya Hasibuan telah bebas sejak Desember 2023 lalu.
“(Telah bebas sejak) bulan 12 tahun 2023,” sebutnya.
Terpidana Aditiya Hasibuan telah membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tangung renteng dengan Ayahnya, Achiruddin Hasibuan.
Kemudian, Aditiya juga telah menjalani pidana pokoknya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun di dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Selain itu, anak AKBP Achiruddin tersebut mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Resmi Gabung Prabowo-Gibran, TKN Targetkan Suara 65 Persen di Jatim
Diketahui, Aditiya Hasibuan sebelumnya dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain itu, PN Medan juga menghukun Aditiya untuk membayar restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tangung renteng dengan Ayahnya.
Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Merasa keberatan atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Kemudian, PT Medan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari PN Medan, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tangung renteng dengan Ayahnya.
Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja Januari 2024, Simak Cara Daftar dan Kualifikasinya!
Hingga akhirnya, putusan banding di PT Medan tersebut pun berkekuatan hukum tetap (inkrah). ***

