CIREBON, POJOKSATU.ID - Rencana kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), mendapat perhatian dari sejumlah kalangan.
Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti, Heru Subagia, mendesak agar persidangan tersebut ditunda atau dipindahkan ke lokasi yang dinilai lebih aman. Desakan itu disampaikan dengan alasan mengantisipasi potensi gangguan keamanan akibat mobilisasi massa dari berbagai kelompok.
Heru menilai, kehadiran sejumlah tokoh yang menjadi perhatian publik dalam satu persidangan berpotensi menarik kedatangan massa pendukung masing-masing pihak. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu diantisipasi agar proses hukum tidak berkembang menjadi gesekan antarkelompok.
Heru menyebut aparat kepolisian dan pihak pengadilan telah menyiapkan sejumlah langkah pengamanan. Di antaranya pengamanan tiga lapis atau tiga ring, rekayasa lalu lintas, pembatasan pengunjung ruang sidang, serta koordinasi jalur kedatangan dan lokasi transit para pihak yang terlibat dalam persidangan.
"Adanya informasi mengenai mobilisasi massa yang disebut-sebut mencapai sekitar 3.000 orang dan terafiliasi dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI),"ucapnya
Mobilisasi tersebut, menurut informasi yang diterimanya, melibatkan sedikitnya delapan bus besar serta kendaraan pribadi dari sejumlah titik menuju Jakarta Timur.
Namun, angka dan informasi mobilisasi massa tersebut merupakan klaim yang disampaikan Heru dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Heru turut menyoroti informasi mengenai sejumlah instansi publik dan sekolah di sekitar lokasi yang disebut melakukan penyesuaian aktivitas, termasuk pembelajaran jarak jauh, sebagai langkah antisipasi terhadap situasi keamanan.
"Potensi kerumunan besar perlu menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memicu gangguan ketertiban umum,"katanya
Atas pertimbangan tersebut, Heru menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aparat keamanan. Dia meminta Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan langkah antisipasi guna menjaga stabilitas keamanan.
Heru juga meminta Menko Politik dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Polri, serta TNI berkoordinasi mengevaluasi kondisi keamanan di sekitar PN Jakarta Timur.
Sementara kepada Gubernur DKI Jakarta, dia meminta agar dampak terhadap aktivitas masyarakat, lalu lintas, dan pelayanan publik turut diantisipasi.
Tak hanya itu, Heru mendesak majelis hakim dan pimpinan PN Jakarta Timur mempertimbangkan penundaan atau pemindahan lokasi persidangan ke tempat yang dinilai lebih aman dan netral.
Usulan penundaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai langkah mitigasi guna menghindari kemungkinan benturan massa.
"Secara prinsip hukum, keadilan harus ditegakkan. Namun, keselamatan masyarakat dan stabilitas negara juga harus menjadi perhatian utama," demikian inti pernyataan Heru dalam rilis yang disampaikan di Cirebon, Kamis (5/11/2026).
Heru berharap seluruh pihak dapat mengedepankan langkah antisipatif sehingga proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun merugikan masyarakat sekitar.***



