JAKARTA, POJOKSATU.id -- Dua eks ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden RI tengah berstatus terdakwa dan tersangka.

Eks ajudan Jokowi dari TNI tahun 2014-2016 lalu, Letjen Widi Prasetijono kini berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (26/11/2026).

Sementara mantan ajudan Jokowi dari Polri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berstatus terdakwa sejak 3 November 2026 terkait kasus penyadapan nomor telepon Presiden RI.

Listyo Sigit mantan ajudan Jokowi 2014-2016 pernah menjabat Kapolri dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026.

Listyo tersandung kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh media, ketua partai politik, tokoh LSM dan Ormas, serta pengusaha.

Sementara Letjen Widi Prasetijono yang kini berpangkat Letnan Jenderal TNI berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Widi menghadapi proses hukum di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembelian lahan BUMD di Cilacap (PT Cilacap Segara Artha).

Ia dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pemecatan dari dinas militer.

Jokowi Tersandung Ijazah

Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy

Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Jokowi hadir didampingi oleh kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, serta kuasa hukumnya.

Di ruang sidang, Jokowi menunjukkan ijazah aslinya dari tingkat SD hingga S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Jokowi menyatakan bahwa tuduhan dia berijazah palsu telah merusak nama baik dan menurunkan kepercayaan publik. Ia juga menyatakan keberatan jika ijazahnya dilakukan uji ulang laboratorium forensik.***