Jakarta, POJOKSATU.id - Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat dukungan dari Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh perlindungan.

Puan menilai penanganan perkara harus berjalan secara transparan, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Menurutnya, ketegasan negara diperlukan agar pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla tidak lepas dari tanggung jawab.

"Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi," kata Puan dalam keterangannya, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Ia mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. 

Kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kehidupan sosial masyarakat di sekitar lokasi terdampak.

Karena itu, Puan menilai proses penanganan karhutla harus mencakup pemadaman, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban hukum.

"Maka proses penanganan Karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan Negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla," ujarnya.

Di saat proses hukum berlangsung, pemerintah pusat dan daerah diminta tidak mengurangi perhatian kepada warga. 

Puan menekankan keluarga terdampak tetap membutuhkan kepastian mengenai bantuan dan layanan yang dapat mereka akses.

"Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak Karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman," tambahnya.

Puan juga menyoroti kebutuhan warga untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan bekerja. 

Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak bisa menunggu sampai seluruh tahapan perkara selesai.

"Penanganan perkara memiliki tahapan tersendiri, sedangkan kebutuhan warga untuk berobat, belajar, dan bekerja memerlukan respons sesuai keadaan yang mereka hadapi," ujar Puan.

Perhatian khusus, lanjutnya, perlu diberikan kepada keluarga yang kehilangan sebagian penghasilan akibat karhutla, sementara pengeluaran sehari-hari justru bertambah. 

Pemerintah juga perlu mengantisipasi dampak keputusan hukum terhadap kegiatan ekonomi setempat, termasuk nasib pekerja dan pelaku usaha kecil.

"Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka," ungkapnya.

Puan memastikan DPR RI akan ikut mengawal penanganan perkara melalui komisi-komisi terkait. 

Pengawasan tersebut mencakup perkembangan penegakan hukum sekaligus perhatian terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla saat konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dari 20 korporasi tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. 

Polri juga mencatat penanganan 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Asep menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. 

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.***