Kalimantan, POJOKSATU.id - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berlanjut. 

Bareskrim Polri telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di berbagai wilayah.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. 

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, seperti kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari kawasan konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.

Asep menegaskan, proses hukum dilakukan secara objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik pelaku perorangan maupun perusahaan. 

Penyidik juga menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation untuk memastikan penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Dalam perkara yang melibatkan perorangan, polisi mencatat 287 laporan dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. 

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan.

Setelah itu, terdapat Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara untuk perkara korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. 

Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Penanganan karhutla juga tidak hanya mengandalkan proses hukum. 

Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob, untuk mendukung upaya penanganan di lapangan.

Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan membantu edukasi pencegahan kepada masyarakat. 

Dukungan tenaga medis juga disiapkan bagi warga terdampak maupun petugas yang menjalankan tugas di lokasi kebakaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak. 

Menurutnya, penindakan harus berjalan beriringan dengan pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.***