JAKARTA, POJOKSATU.ID- Pemerintah didesak untuk memastikan korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan serta kerugian masyarakat secara penuh.
Beban kerusakan akibat pelanggaran tersebut dinilai tidak boleh dialihkan kepada rakyat maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Desakan keras ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid. Ia menegaskan bahwa skema pemulihan lingkungan wajib disusun dengan rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat waktu, serta indikator keberhasilan yang transparan dan terukur.
“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” tegas Kholid dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Audit Kepatuhan Perusahaan
Sebagai langkah antisipasi agar bencana tak berulang, Kholid mendesak pemerintah segera menggelar audit kepatuhan terhadap perusahaan-perusahaan di area rawan karhutla.
Audit tersebut mencakup kesiapan personel, ketersediaan peralatan pemadam, pasokan sumber air, keaktifan patroli, hingga kecepatan respons terhadap titik api (hotspot).
Ia menambahkan, hasil dari audit tersebut tidak boleh sekadar menjadi catatan di atas kertas, melainkan harus ditindaklanjuti dengan tindakan korektif yang jelas beserta pengawasan ketat di lapangan.
Perlindungan Warga Terdampak Harus Prioritas
Selain penegakan hukum dan pemulihan ekosistem, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) ini mengingatkan pentingnya penanganan jangka pendek bagi masyarakat terdampak asap.
Pemerintah diminta menjamin ketersediaan layanan kesehatan, informasi kualitas udara secara berkala, serta perlindungan ekstra bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia selama proses hukum berlangsung.
“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.***





