POJOKSATU.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian mengenai redefinisi tindak pidana korupsi yang memicu perdebatan.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah apakah pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Polemik bermula setelah Luhut menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN tentang definisi korupsi. Kajian tersebut menyoroti unsur kerugian keuangan negara, terutama dalam keputusan bisnis badan usaha milik negara (BUMN) dan Danantara.

Pernyataan itu disampaikan setelah Luhut bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.

Luhut menyebut kajian tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi.

"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan," ujarnya.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," sambungnya.

Menurut Luhut, unsur kerugian negara dapat membebani aktivitas bisnis karena setiap keputusan investasi memiliki risiko.

"Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting," tuturnya.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan tentang batas antara risiko bisnis yang wajar dan tindak pidana korupsi. Sejumlah pakar hukum dan anggota DPR mengingatkan agar perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis tidak justru mempersempit pemberantasan korupsi.

Apa Maksud Redefinisi Korupsi?

Redefinisi korupsi berarti meninjau kembali batasan atau unsur yang digunakan untuk menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam kajian DEN, perhatian tertuju pada unsur kerugian keuangan negara dan penerapannya terhadap keputusan bisnis.

Namun, persetujuan terhadap kajian belum berarti unsur kerugian negara telah dihapus atau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah diubah.

Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup penggelapan atau penyelewengan aset, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan fungsi.

Karena itu, pembahasan penyelarasan hukum nasional dengan UNCAC perlu memperhatikan cakupan konvensi secara keseluruhan, bukan hanya penyuapan.

Pakar Hukum: Risiko Bisnis Harus Dibedakan dari Korupsi

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai pemerintah perlu menjelaskan secara tegas tujuan kajian tersebut.

Jika yang hendak diperbaiki adalah cara membuktikan tindak pidana korupsi dalam keputusan bisnis, hal itu seharusnya disampaikan sejak awal.

“Pejabat publik harus memahami bahwa setiap pernyataannya akan ditafsirkan oleh masyarakat luas. Kalau yang ingin diperbaiki adalah cara membuktikan korupsi, katakan itu sejak awal,” kata Hardjuno dalam rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2026).

Ia mengingatkan agar pernyataan pemerintah tidak menimbulkan kesan bahwa unsur kerugian negara hendak dihapus.

“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara. Akibatnya, energi publik habis memperdebatkan sesuatu yang sebenarnya bukan pokok persoalan,” lanjutnya.

Hardjuno mencontohkan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyeret mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Menurutnya, perkara tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan keputusan bisnis yang sah dari tindakan yang mengandung unsur pidana.

“Kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan kita perlu diperjelas. Jangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan,” ujarnya.

Meski demikian, Hardjuno menegaskan bahwa keputusan direksi tidak otomatis benar atau kebal hukum.

“Tetapi kita juga tidak boleh beranggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi, tentu harus tetap bisa dihukum,” katanya.

Ia menjelaskan, Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur perlindungan bagi direksi yang menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai ketentuan hukum.

Namun, penerapannya dapat menimbulkan perbedaan penafsiran ketika keputusan bisnis diperiksa menggunakan UU Tipikor.

Hardjuno meminta rekomendasi DEN terkait penjelasan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang konkret.

“Misalnya, sebuah BUMN membeli perusahaan lain. Yang harus diperiksa adalah apakah harga pembeliannya wajar, apakah sudah ada kajian bisnis, apakah prosedurnya benar, dan apakah direksinya memiliki kepentingan pribadi,” katanya.

“Kalau semua dilakukan dengan benar tetapi kemudian rugi karena pasar berubah, itu risiko bisnis. Sebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi,” jelasnya.

Menurut Hardjuno, kerugian negara tetap harus dihitung dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum. Penyidik dan jaksa juga perlu menunjukkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut.

Penilaian terhadap keputusan bisnis, lanjutnya, perlu mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, bukan hanya hasil investasi setelah mengalami kerugian.

Ia juga mendorong pengawasan kuat terhadap pengelola BUMN dan Danantara. Dokumen investasi, mulai dari kajian kelayakan dan penilaian harga hingga persetujuan serta pemeriksaan benturan kepentingan, harus dapat diperiksa.

“Jadi, bukan kerugian negaranya yang dihapus. Yang harus diperjelas adalah bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar dengan kerugian akibat korupsi.

Pemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik,” katanya.

Menkum Tunggu Arahan Presiden

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan usulan mengenai pendekatan baru dalam mendefinisikan korupsi akan dibahas pemerintah. Namun, ia masih menunggu arahan Presiden Prabowo.

“Kita.. Nanti pasti akan dibahas pasti akan dibahas soal itu,” kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Nanti nanti kalo itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembahasan masih berjalan. Persetujuan terhadap kajian DEN yang disebut Luhut belum sama dengan keputusan resmi untuk mengubah undang-undang.

Rudianto Lallo: Korupsi Tidak Hanya soal Suap

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai usulan tersebut tidak bisa langsung diterapkan di Indonesia. Menurutnya, korupsi memiliki cakupan luas dan tidak terbatas pada penyuapan.

“Sehingga saya punya pandang bahwa korupsi di Indonesia kan ini berbagai macam cara, tidak sekadar suap,” kata Rudianto kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Ia menilai penerapan UNCAC tetap harus mempertimbangkan politik hukum nasional dan peraturan yang berlaku.

“Di UNCAC kan hanya suap menyuap ya. Tetapi kan dalam praktiknya di Indonesia korupsi kan tidak hanya suap menyuap kan.

Jadi kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, kan, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti,” katanya.

Rudianto menyoroti bahwa praktik korupsi masih terjadi meskipun aturan nasional telah mencakup berbagai bentuk tindak pidana.

“Justru Indonesia ini, bayangkan saya di Indonesia ini korupsi dimaknai luas, tetapi praktiknya masih banyak korupsi, kan seperti itu.

Salah satu unsur korupsi kan ada tiga, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Jadi ini saja praktiknya dalam konteks hari ini tidak selesai-selesai,” ucapnya.

Menurut Rudianto, membatasi korupsi hanya pada penyuapan berisiko menghambat penindakan terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara tanpa melibatkan suap secara langsung.

“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan diterapkan,” katanya.

Ia juga menilai rumusan UU Tipikor menjadi pengingat bagi pejabat publik dan pengelola perusahaan negara agar berhati-hati menjalankan kewenangan.

“Jangan hanya dilihat dari misalkan pandangannya kan dilihat hanya seolah-olah ada risiko bisnis bagi BUMN dan sebagainya, kan.

Justru dengan rumusan undang-undang Tipikor ini, korupsi yang memperluas tidak hanya suap, justru itu menjadi pembatasan bahwa seseorang yang diberi mandat oleh negara untuk hati-hati dalam mengelola jabatan di perusahaan publik atau negara, kan seperti itu.

Supaya tidak sampai rugi, tidak sampai ada praktik korupsi, misalkan di BUMN, misalkan kan seperti itu,” ujarnya.

Rudianto kembali memperingatkan bahaya penyempitan definisi korupsi.

“Karena bayangkan justru menurut hemat saya, korupsi ketika misalkan pengelolaan keuangan negara ini mengakibatkan adanya kerugian negara, maka itu masuk delik korupsi.

Justru ketika dibatasi, hanya sekadar suap menyuap baru dinyatakan korupsi, wah itu justru sedangkan tafsir luas saja banyak korupsi, apalagi kalau sekadar tafsir sempit. Seperti itu yang didasarkan UNCAC tadi kan,” ungkapnya.

Ia turut menyinggung KUHP, UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, keberadaan berbagai instrumen hukum tersebut belum sepenuhnya menghentikan korupsi atau memastikan hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.

“Jadi ini perlu kehati-hatian ya. Dan kalau saya, justru masyarakat hari ini, bayangkan saja, KUHP ada, Undang-Undang Tipikor ada, Undang-Undang Tidak Pidana Pencucian Uang juga ada, tetapi masih banyak cara untuk melakukan korupsi kan, seperti itu kan.

Makanya masyarakat juga masih meminta supaya lahir Undang-Undang Perampasan Aset kan. Karena masih dipandang, belum menyeluruh ini, belum memiskinkan misalkan pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Rudianto mendukung agenda pemberantasan korupsi dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo. Ia juga mengapresiasi penindakan di sektor sumber daya alam dan pasar modal.

“Sekarang mungkin masuk di pasar modal, saham, dan sudah on the track lah, dan ini yang patut diapresiasi dari pemerintahan Prabowo,” tuturnya.

Namun, ia memperingatkan bahwa penerapan redefinisi korupsi dapat menguntungkan pihak yang berniat memperkaya diri melalui penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau kemudian ide ini diterapkan, justru malah menurut hemat saya, itu berbahaya. Itu angin segar bagi orang-orang yang punya niat untuk misalkan memperkaya diri atau orang lain,” katanya.

Rudianto mengaku belum mengetahui apakah gagasan tersebut akan dibahas secara resmi melalui revisi UU Tipikor. Ia menilai perubahan itu berisiko berbenturan dengan berbagai aturan yang berlaku.

“Sehingga ide Pak Luhut ini, banyak pasti regulasi, aturan, Undang-Undang yang akan ditabrak, dan menurut hemat saya, itu justru bisa merusak sistem hukum kita,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan sektoral mengenai korupsi masih relevan dan memperingatkan agar gagasan tersebut tidak menghambat pemberantasan korupsi.

Nasir Djamil: Redefinisi Korupsi Tidak Diperlukan

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil juga menolak gagasan redefinisi korupsi. Menurutnya, penyuapan hanya salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.

“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).

Nasir meminta pemerintah berfokus membangun pemerintahan yang bersih melalui evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu melibatkan Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, PPATK, dan BPKP.

“Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.

Ia juga mendorong peningkatan integritas aparat penegak hukum, termasuk melalui perbaikan sistem penggajian.

“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” katanya.

Selain itu, Nasir meminta penguatan integrity criminal justice system atau sistem peradilan pidana yang berintegritas untuk memperbaiki koordinasi antarlembaga.

Ia menilai usulan Luhut berpotensi mempersempit penindakan korupsi.

“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegasnya.

Nasir juga menanggapi pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan.

Menurut Nasir, penyuapan dapat memengaruhi kebijakan publik demi menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan masyarakat.

“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.

Nasir menegaskan pemerintah seharusnya berfokus menghadirkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). ***