POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Prabowo justru meminta agar usulan tersebut dikaji lebih mendalam sebelum dirumuskan menjadi kebijakan.

Pemerintah perlu memastikan definisi korupsi sesuai dengan kondisi Indonesia dan tidak mengabaikan berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pernyataan Yusril sekaligus meluruskan kabar bahwa Prabowo telah menyetujui usulan DEN untuk mengubah definisi korupsi dengan menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui usulan DEN, tetapi meminta agar dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita dapat merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Senin (26/10/2026).

Yusril Soroti Definisi Keuangan Negara

Menurut Yusril, pembahasan mengenai perubahan definisi korupsi tidak bisa dilepaskan dari persoalan batasan keuangan negara.

Ia menilai pengertian keuangan negara perlu diperjelas, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan aset dan kegiatan bisnis badan usaha milik negara (BUMN).

Persoalan tersebut mencakup status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN hingga aset yang dimiliki anak perusahaan BUMN.

Ketidakjelasan batasan keuangan negara berpotensi menimbulkan persoalan hukum ketika suatu perusahaan mengalami kerugian dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Dalam situasi tertentu, kerugian bisnis tersebut dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai batasan antara risiko usaha dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Menurut saya, yang jauh lebih penting adalah memperjelas definisi keuangan negara itu sendiri karena pengertiannya sangat luas,” ujar Yusril.

Meski demikian, penegasan mengenai perlunya memperjelas definisi keuangan negara tidak berarti pemerintah telah memutuskan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Prabowo masih meminta kajian lebih mendalam agar rumusan hukum yang nantinya disiapkan mampu menjawab persoalan tersebut tanpa mempersempit cakupan pemberantasan korupsi.

Usulan Luhut Berangkat dari Persoalan Bisnis BUMN

Sebelumnya, Luhut mengungkapkan bahwa DEN telah mengajukan usulan kepada Prabowo untuk menyesuaikan definisi korupsi dengan standar internasional.

Usulan tersebut menitikberatkan pada penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

DEN juga menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.

Luhut menilai pendekatan yang berlaku selama ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk di lingkungan BUMN dan Danantara.

Pasalnya, kegiatan usaha selalu memiliki risiko, termasuk kemungkinan mengalami kerugian.

Apabila kerugian bisnis berujung pada proses hukum pidana tanpa mempertimbangkan konteks dan unsur perbuatannya, kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi keberanian pengelola perusahaan dalam mengambil keputusan.

Luhut sebelumnya menyebut Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN.

Namun, penjelasan Yusril pada Senin (26/10/2026) menegaskan bahwa persetujuan terhadap kajian tersebut tidak dapat diartikan sebagai persetujuan final terhadap usulan perubahan definisi korupsi.

Prabowo meminta agar kajian itu diperdalam terlebih dahulu sebelum pemerintah merumuskan langkah selanjutnya.

Definisi Korupsi Tidak Hanya Menyangkut Penyuapan

Dalam pembahasan bersama Prabowo, Yusril juga menjelaskan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak membatasi persoalan korupsi hanya pada penyuapan.

Konvensi tersebut menjadi salah satu rujukan bagi negara peserta dalam merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi di dalam hukum nasional masing-masing.

Selain penyuapan, UNCAC mencakup berbagai aspek lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk pencucian uang, penipuan dalam konteks tindak pidana yang relevan, serta pemulihan aset.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Karena itu, penyelarasan ketentuan pemberantasan korupsi dengan konvensi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan perubahan regulasi.

Namun, UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal korupsi yang harus diterapkan secara identik oleh seluruh negara peserta.

Masing-masing negara memiliki ruang untuk merumuskan ketentuan dalam hukum nasionalnya dengan tetap memperhatikan kewajiban yang diatur dalam konvensi.

Dengan demikian, pembahasan perubahan definisi korupsi di Indonesia tidak cukup hanya berfokus pada penyuapan atau persoalan kerugian negara.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai bentuk tindak pidana yang relevan agar perubahan regulasi tidak justru mempersempit ruang pemberantasan korupsi.

Menunggu Hasil Kajian Pemerintah

Pernyataan Yusril memperjelas bahwa pemerintah belum menetapkan rumusan baru mengenai definisi tindak pidana korupsi.

Arahan Prabowo saat ini adalah melakukan kajian lebih mendalam, termasuk memperjelas pengertian keuangan negara dan menyesuaikan ketentuan hukum nasional dengan perkembangan kebutuhan pemberantasan korupsi.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena perubahan regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan efektif.

Kejelasan aturan diharapkan dapat mencegah kerugian bisnis yang wajar secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana, tanpa mengurangi ketegasan hukum terhadap perbuatan yang memang memenuhi unsur korupsi. ***