JAKARTA, POJOKSATU.id - Biaya politik mahal menjadi salah satu faktor yang memperbesar potensi korupsi di dalam pemerintahan.
Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof Djohermansyah Djohan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada 15 Oktober 2026.
OTT Bupati Klaten tersebut menambah panjang daftar kepala daerah yang akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Prof Djohermansyah Djohan, menilai persoalan korupsi di daerah tidak dapat semata-mata dilihat sebagai kegagalan moral individu.
Menurutnya, terdapat persoalan struktural yang perlu mendapat perhatian.
Mulai dari mahalnya biaya politik, konsentrasi kekuasaan, politik kekerabatan, hingga lemahnya mekanisme pengawasan.
"Jika dugaan korupsi hanya dipandang sebagai persoalan moral individu, mengapa perkara serupa terus berulang di berbagai daerah?" kata dia, dikutip Pojoksatu.id, Senin 19 Oktober 2026.
Berkaca pada OTT Bupati Klaten, ia mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pola regenerasi kepemimpinan lokal.
Sejak era reformasi, kepemimpinan di Klaten tersebut beberapa kali berada dalam lingkaran keluarga elite politik setempat.
Haryanto Wibowo memimpin Klaten pada 2000-2005, Dilanjutkan Sunarna pada 2005-2015.
Sementara Sri Hartini, istri Haryanto, menjadi bupati pada 2016-2017, disusul Sri Mulyani, istri Sunarna, menjabat pada 2017-2025.
Sedangkan Hamenang Wajar Ismoyo selanjutnya menjabat untuk periode 2025-2030.
Meski demikian, Djohermansyah menegaskan bahwa hubungan kekerabatan tidak dapat dijadikan bukti tindak pidana.
"Setiap orang harus dinilai berdasarkan perbuatannya dan melalui proses hukum yang berlaku," tegas dia.
Persoalan utamanya, kata dia, adalah ketika hubungan keluarga menjadi jalur dominan untuk mempertahankan pengaruh politik.
Sementara kompetisi yang sehat, regenerasi kepemimpinan, dan pengawasan tidak berkembang secara seimbang.
"Demokrasi bukan warisan keluarga. Jabatan publik harus tetap menjadi amanah rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” demikian inti kritiknya terhadap politik dinasti," tekan Prof Djohermansyah.
Politik Mahal Perbesar Risiko Korupsi
Djohermansyah menjelaskan, salah satu persoalan mendasar dalam pemilihan kepala daerah adalah tingginya biaya politik.
"Biaya pencalonan, kampanye, dan mobilisasi dukungan berpotensi menciptakan tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik setelah menjabat," papar dia.
Kondisi tersebut dapat membuka ruang transaksi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengisian jabatan birokrasi.
"Risiko semakin besar apabila kewenangan kepala daerah tidak diimbangi dengan pengawasan yang efektif dan independen," sambung pendiri Institut Otonomi Daerah ini.
Karena itu, ia mendorong pembenahan regulasi pilkada, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan menitikberatkan pada transparansi pendanaan politik, keterbukaan proses pencalonan, kaderisasi partai, serta penguatan akuntabilitas.
Ia juga menilai pilkada asimetris layak dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi demokrasi lokal. Model pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, perlu memperhitungkan karakteristik dan kapasitas masing-masing daerah tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan hak politik warga.
Namun, perubahan mekanisme pemilihan bukan satu-satunya jawaban untuk memberantas korupsi.
"Tanpa pembenahan pendanaan politik, partai politik, dan institusi pengawasan, perubahan sistem pemilihan berpotensi tidak menyelesaikan persoalan mendasar," tandas dia.








