JAKARTA, POJOKSATU.id - KPK membeberkan modus kasus korupsi di BNPB usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Aliran dana ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan terjadi selama periode 2024-2026 dengan metode penunjukan langsung (PL). Adapun total nilai pengadaannya mencapai Rp 148 miliar.
“Tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar. Tahun 2025 sejumlah Rp52,27 miliar. Tahun 2026 sejumlah Rp50 miliar,” kata Plt
Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Dana Siap Pakai (DSP) BNPB mengalir kepada perusahaan yang terafiliasi dengan adik sekaligus tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan.
Taufik mengatakan, dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik.
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,”kata Taufik lagi.
Terkait DSP, Taufik menjelaskan dana tersebut merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana.
Dia mengatakan pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat.
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana suap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10). Sehari sebelumnya, KPK melakukan OTT di BNPB.***






