POJOKSATU.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto.

Jenderal bintang tiga itu akan diminta keterangan terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, pemanggilan Suharyanto akan bergantung pada kebutuhan dan relevansi keterangannya untuk mengungkap perkara tersebut. “Kalau soal itu tentunya sesuai kebutuhan dan kesesuaian,” ujarnya, Kamis 15 Oktober 2026.

Setyo menambahkan penyidik akan memerika Suharyanto apabila terdapat keterangan dari pihak-pihak terkait yang dinilai relevan dengan perkara. “Namun, jika memang ternyata tidak sesuai atau diperlukan, tentu penyidik tidak akan memaksakan,” katanya.

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026. Salah satunya adalah Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang merupakan adik Suharyanto.

Tersangka lainnya adalah Richard Erlangga yang juga menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB. Kemudian Gabriel Purwaka Sigit, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, serta dua rekanan swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

“Berdasarkan ekspose perkara, kami menemukan penyalahgunaan dana siap pakai,”kata Setyo. Menurut dia, dari sini kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.

Setyo menyatakan penyidik juga mendalami penggunaan dana tersebut dalam rentang beberapa tahun terakhir. Menurut dia, dugaan penyimpangan itu akan ditarik ke periode antara 2022 hingga 2026.

Saat melakukan OTT di lingkungan BNPB, KPK juga mengamankan uang yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Jumlah tersebut lebih banyak dari hitungan awal sekitar Rp1,4 miliar yang sebelumnya disampaikan KPK.

Setyo mengungkapkan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda. “Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan pasal mengenai suap,” ujarnya***