JAKARTA, POJOKSATU.id -- HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga Nahdlatul Ulama (NU), menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum terkait dugaan praktik suap, risywah, dan jual beli suara dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27-31 Agustus 2026.
“Saya memilih menjadikan hukum sebagai panglima. Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, jalur yang harus ditempuh adalah pelaporan, pembuktian, penyelidikan, dan proses peradilan. Bukan main kayu, bukan intimidasi, dan bukan tindakan di luar hukum,” kata Khalilur yang dikenal sebagai Kyai Kampung, Jumat (16/10).
Khalilur menyatakan, pihaknya telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan yang menurutnya perlu didalami aparat penegak hukum.
"Saya akan mendatangi KPK pada pertengahan pekan depan guna menyerahkan tambahan bukti dan memperluas pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Muktamar NU," ucapnya.
Di tengah polemik tersebut, Khalilur menanggapi pemberitaan mengenai langkah hukum Saifullah Yusuf terhadap sejumlah orang yang menyampaikan narasi dugaan aliran dana ilegal dan praktik suap dalam Muktamar NU.
Khalilur juga menilai perbedaan pendapat dan dugaan pelanggaran hukum semestinya diselesaikan melalui pembuktian yang objektif.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak hukumnya. Saya pun akan menggunakan hak hukum saya. Mari kita buktikan semuanya melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, bahwa laporan pidana terhadap seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan. Demikian pula, pengaduan mengenai dugaan korupsi perlu ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti.
Oleh karena itu, kata dia, apabila terdapat dana yang terbukti berasal dari tindak pidana, pengembaliannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai arahan aparat berwenang.
“Saya meminta siapa pun yang mengetahui adanya dugaan transaksi tidak semestinya agar terbuka, menyerahkan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum, serta mengikuti prosedur pengembalian dana apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai kepemimpinan Rais Aam NU dan meminta agar persoalan yang menurutnya menimbulkan konflik internal dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah.
"Jangan sampai perbedaan pandangan membuat kita meninggalkan prinsip kejujuran. Jika ada dugaan penyimpangan, mari buka data, periksa bukti, dan serahkan pembuktiannya kepada pihak yang berwenang. Organisasi harus dijaga dengan integritas, bukan dengan menutup-nutupi persoalan," ujarnya.***








