JAKARTA, POJOKSATU.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah SMA sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka yang belum ditemukan bersifat final dan mengikat.
Putusan MK soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran ini bersifat final and binding.
Menurut pengamat politik Adi Prayitno, berbagai protes terhadap putusan tersebut tidak akan mengubah keputusan yang telah dijatuhkan MK.
Karena itu, perdebatan mengenai perkara tersebut semestinya disampaikan saat proses persidangan berlangsung.
“Putusan MK final dan binding. Mau guling-guling, mau nyungsap nyungsep, mau nangis kejer-kejer, nggak bakal bisa mengubah itu putusan,” ujar Adi, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia kemudian membandingkan perkara tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Putusan MK 90 juga begitu dulu, sekarang soal ijazah juga sama. MK mau bayar utang masa lalu kayaknya,” kata Adi.
Putusan MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA sederajat.
Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum sehingga putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.***





