JAKARTA, POJOKSATU.id -- Akademisi Rocky Gerung menegaskan independensinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) saat membahas polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming.
Rocky juga menyoroti tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Dia menilai pertimbangan hukum MK berisiko berubah menjadi kepentingan politik ketika dibawa ke DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam tayangan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Jumat (9/10/2026).
Rocky menegaskan bahwa pengangkatannya sebagai anggota Wantimpres didasarkan pada kapasitas akademik, bukan untuk mewakili kepentingan partai atau kelompok tertentu.
“Saya diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden karena kapasitas akademik dan itu diucapkan oleh Presiden,” kata Rocky.
Proses Politik setelah Putusan MK
Dalam diskusi tersebut, Rocky menyoroti tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Ia mempertanyakan proses politik yang muncul setelah putusan tersebut dan menilai pertimbangan hukum MK berisiko berubah menjadi kepentingan politik ketika dibawa ke DPR.
“Begitu dia kirim ke DPR berubah rasio desidendi itu menjadi politiko desidendi,” ujarnya.
Rocky juga berpendapat bahwa MK memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan rakyat melalui konstitusi.
Sementara itu, DPR, menurutnya, merupakan lembaga yang mewakili aspirasi politik melalui mekanisme pemilihan berkala.
“DPR tidak mewakili kedaulatan rakyat. Yang mewakili kedaulatan rakyat adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Rocky.
Bukan Penasihat Wapres
Rocky turut mendorong kesadaran moral para elite politik dalam menyikapi polemik tersebut. Ia menilai pemahaman terhadap pertimbangan hukum putusan MK diperlukan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi pertentangan politik.
Di akhir pernyataannya, Rocky kembali menegaskan batas perannya sebagai anggota Wantimpres.
“Saya anggota Dewan Pertimbangan Presiden, bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.
Namun, MK tidak menerima permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan ruang lingkup perkara yang diajukan.***







