JAKARTA, POJOKSATU.id , Eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems, meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran mundur dari jabatannya.

Desakan mundur makin menguat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

Gelombang desakan agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden semakin bertiup kencang seiring bergulirnya berbagai isu hukum dan politik.

"Sudahlah, lebih baik Gibran mundur saja, kesadaran revolusioner rakyat sudah hampir tiba," kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 2 November 2026.

Diketahui, putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026 itu menyatakan kasasi dikabulkan, putusan pengadilan tingkat sebelumnya dibatalkan, dan MA mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dalam perkara tersebut, objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

"Jika mafioso Solo itu masih merasa kuat dan ingin adu kuat, tunggu saja tak seberapa lama lagi waktunya akan tiba," kata Saiful.

Putusan MA tersebut dinilai sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya juga menyinggung bukti pendidikan Gibran.

Dalam amar tersebut, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti atau pengadilan tingkat sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.***