JAKARTA, POJOKSATU.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi advokat Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya juga diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan agar dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan Subhan.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA.
Putusan ini menarik perhatian karena gugatan Subhan sebelumnya dua kali tidak berhasil di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Dua Kali Kalah, Gugatan Subhan Akhirnya Diterima MA
Subhan Palal mengajukan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 2019.
Subhan mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat tersebut tidak sah, memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Namun, gugatan tersebut sebelumnya tidak diterima PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama.
Tidak berhenti di situ, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Berkas kasasi tersebut dikirim pada 22 September 2026. Upaya hukum terakhir itu akhirnya membuahkan hasil setelah MA mengabulkan seluruh gugatannya pada 30 Oktober 2026.
Subhan mengaku mengetahui putusan tersebut ketika memeriksa perkembangan perkara melalui layanan e-Court Mahkamah Agung.
"Sudah ada putusan, tapi dokumen salinannya belum saya terima," kata Subhan, dikutip Minggu (1/11/2026).
Polemik Pendidikan Gibran Juga Pernah Diperiksa MK
Persoalan penyetaraan pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Mahkamah beralasan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Selain itu, persoalan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden setelah tahapan pemilu berakhir bukan lagi menjadi ranah penyelesaian sengketa hasil pemilu yang sedang diperiksa.
Dengan demikian, putusan MK dan MA memiliki objek serta jalur pemeriksaan yang berbeda.
Putusan MK memuat pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran, sedangkan putusan MA berkaitan langsung dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pemerintah.
Apakah Putusan MA Otomatis Membuat Gibran Kehilangan Jabatan?
Dikabulkannya gugatan Subhan memunculkan pertanyaan mengenai dampak hukum terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Namun, pembatalan surat keterangan administrasi tidak serta-merta sama dengan pemberhentian seseorang dari jabatan wakil presiden.
Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pasal 7A menyebutkan presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Proses tersebut tidak berlangsung otomatis berdasarkan satu putusan pembatalan dokumen administrasi.
Ada mekanisme konstitusional yang harus dilalui, mulai dari pendapat DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, sebelumnya menilai pertimbangan hukum MK mengenai persoalan bukti pendidikan Gibran dapat membuka ruang perdebatan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme pemakzulan.
Meski demikian, kemungkinan tersebut merupakan persoalan hukum konstitusional tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan akibat langsung putusan kasasi MA.
Berbeda dengan Gugatan PT Mercy Toga Kirana
Perkara yang dimenangkan Subhan juga perlu dibedakan dari gugatan PT Mercy Toga Kirana yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, PT Mercy Toga Kirana menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk menggugat surat penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta.
Namun, pada persidangan Kamis (29/10/2026), Denny bersama tim kuasa hukum memilih melakukan walk out dan menyampaikan keputusan untuk mencabut gugatan.
Denny menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah putusan MK yang sebelumnya telah memuat penilaian mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA.
Tim kuasa hukum juga mempertimbangkan proses kasasi yang sedang berjalan atas gugatan serupa yang diajukan Subhan.
Sementara itu, Gibran sempat menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan dokumen pendidikan ketika menghadiri kegiatan di Jakarta pada Jumat (30/10/2026) lalu.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," kata Gibran.





