POJOKSATU.id - Dugaan pemberian uang kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan atau audit Pemerintah Kabupaten Klaten menjadi salah satu bagian yang disorot dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam pengusutan perkara yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tersebut, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara itu tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga perizinan, upah pungut, serta dugaan penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Klaster lainnya menyangkut dugaan pemberian uang oleh bupati kepada oknum BPK yang diduga berhubungan dengan pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemkab Klaten.

"Ini juga diduga terkait adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada oknum di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam kaitannya pemeriksaan atau audit BPK di Pemerintah Kabupaten Klaten sehingga dalam perkara ini ada lima klaster," kata Budi.

Lima klaster tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri sejumlah dugaan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan daerah. 

Meski demikian, masing-masing dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Uang Tunai Sekitar Rp1 Miliar Disita

OTT berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan menyasar sejumlah pihak di wilayah Klaten, Jawa Tengah, serta Jakarta. 

Bupati Hamenang termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Dalam rangkaian penindakan itu, KPK mengamankan total 20 orang. 

Sebanyak 19 orang diamankan di wilayah Klaten, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

KPK kemudian membawa sejumlah pihak dari Klaten ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sembilan orang dibawa dari Klaten, sementara satu orang yang diamankan di Jakarta turut diperiksa secara intensif.

Penyidik juga menyita uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1 miliar. 

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan transaksi dalam perkara ini.

Namun, penyitaan uang dan pemeriksaan terhadap para pihak belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana seseorang. 

Kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak harus menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Wakil Bupati Mahanni Hormati Proses Hukum

Di tengah perkembangan OTT tersebut, Wakil Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi menyampaikan sikapnya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. 

Ia menegaskan menghormati langkah KPK dan meminta doa untuk Bupati Hamenang serta masyarakat Klaten.

“Saya hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mahanni kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober 2026.

Mahanni mengatakan, komunikasi terakhirnya dengan Hamenang berlangsung pada Rabu malam, 14 Oktober 2026. 

Saat itu, keduanya menghadiri kegiatan di Pendopo Kabupaten Klaten.

“Saya mohon doanya untuk Mas Bupati beserta masyarakat Klaten,” ucapnya.

Mahanni baru dilantik sebagai Wakil Bupati Klaten pada Senin, 12 Oktober 2026, oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. 

Ia menggantikan Benny Indra Ardhianto, yang meninggal dunia pada 7 Februari 2026 ketika masih menjabat.

Sebelum dilantik, Mahanni terpilih melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten pada 26 Agustus 2026. Ia memperoleh 49 suara anggota dewan.***