POJOKSATU.id - Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Perkara yang sedang didalami tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan anggaran untuk penanganan bencana.

DSP merupakan dana pemerintah yang disediakan untuk mendukung penanggulangan bencana sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. 

Karena berkaitan dengan penanganan keadaan darurat, penggunaannya memiliki persyaratan administratif serta mekanisme pertanggungjawaban yang perlu dipenuhi.

Lantas, dari mana sumber dana tersebut dan bagaimana aturan penggunaannya?

Sumber Anggaran DSP Kebencanaan

Pendanaan penanggulangan bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Ketentuan mengenai pembiayaan dan penganggaran kebencanaan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk menghadapi berbagai situasi bencana.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. 

Pasal 5 menyebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD secara memadai.

Anggaran tersebut disediakan untuk mendukung penanganan pada tiga tahap, yakni prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. 

Dengan demikian, pendanaan kebencanaan tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga mencakup upaya sebelum dan sesudah kejadian.

DSP menjadi salah satu instrumen pendanaan yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan khusus. 

Pengelolaan anggaran ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan status yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Penggunaan DSP Harus Memenuhi Persyaratan

Ketentuan mengenai penggunaan Dana Siap Pakai diatur lebih lanjut dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Dalam aturan tersebut, penggunaan DSP berkaitan dengan pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana pada status keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, serta pertimbangan risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan sesuai kewenangan Kepala BNPB.

Permohonan bantuan DSP juga membutuhkan dokumen pendukung. 

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam Pasal 4, persyaratan dapat mencakup laporan ancaman atau kejadian bencana, penetapan status keadaan darurat oleh kepala daerah, serta surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Kepala BNPB.

Dokumen pendukung lainnya meliputi keputusan penetapan status keadaan darurat, rencana kegiatan atau operasi beserta batas waktu penyelesaian, rincian kebutuhan anggaran biaya, kajian kebutuhan dari instansi teknis berwenang, laporan kejadian bencana, dan keputusan pembentukan pos komando penanganan darurat.

Persyaratan tersebut berfungsi untuk memberikan dasar yang jelas bagi penyaluran bantuan. 

Rincian kebutuhan anggaran juga penting agar dana yang digunakan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai tujuan penanganan bencana.

Sisa Dana Wajib Dikembalikan

Aturan penggunaan DSP juga mengatur penanganan sisa dana. 

Pasal 19 Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan bahwa apabila terdapat sisa DSP, badan pengelola perbendaharaan BNPB atau BPBD maupun kementerian dan lembaga terkait wajib mengembalikannya ke kas negara.

Ketentuan ini menegaskan bahwa dana siap pakai bukan anggaran yang dapat digunakan tanpa batas. 

Pemanfaatannya harus sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan, sementara sisa dana perlu diselesaikan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Pengawasan dan pencatatan yang tertib menjadi penting agar penggunaan anggaran dapat diperiksa. 

Terlebih, dana kebencanaan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang menghadapi situasi darurat dan membutuhkan bantuan secara cepat.***