POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang tersangka pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Salah satu nama yang ikut diamankan dalam OTT tersebut adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian. 

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 14 Oktober 2026 siang.

Setyo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian dalam perkara tersebut. 

"Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Karena itu, statusnya berbeda dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyampaikan penetapan lima tersangka. 

“Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Gery Prasetiawan, dan Richard Erlangga,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dua tenaga ahli Kepala BNPB, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Kelima tersangka tersebut kemudian ditahan KPK pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak berarti perkara telah selesai. 

Penyidik masih perlu mengembangkan bukti, mendalami peran setiap pihak, dan membuktikan dugaan tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.

KPK juga menyita barang bukti uang yang sebelumnya Rp1,4 miliar, sekarang berubah jadi sekitar Rp3,3 miliar.

Selain itu ada juga logam mulia seberat ratusan gram, serta aset kripto yang masih didalami penyidik.

"Berdasarkan laporan yang saya dapatkan, informasi dari para penyidik nilainya atau jumlahnya bukan lagi 1,4 ya, tapi lebih kurang sekitar Rp 3,3 miliar, itu dari beberapa pihak," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

"Kalau nggak salah, kripto itu nilainya satu digit di M (miliar) ya, gitu ya. (Nilainya) satu digit saja gitu. Logam mulianya itu, masih ya ratusan gram lagi," sambungnya.***