POJOKSATU.id - Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah pernyataannya mengenai kasus YTR di Bandung memicu perdebatan. 

Lembaga tersebut menegaskan bahwa fokus utamanya sejak awal tetap pada perlindungan korban serta penegakan hukum yang memberikan keadilan.

Permohonan maaf itu disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan tertulis yang dipublikasikan di laman resmi Komnas Perempuan, Senin, 29 Juni 2026.

Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Enamel Gigi yang Rusak Sebelum Semakin Parah

"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Ratna Batara Munti.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang berlapis, sangat ekstrem, sadis, kejam, serta merendahkan martabat manusia. 

Peristiwa tersebut juga dinilai memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.

Baca Juga: Biaya Latsarmil Rp 30 Juta per Orang, Kabiro Kemhan Sebut Teknis dan Taktis Militer Bakal Dikurangi

Dalam kehidupan sehari-hari, tindakan yang dialami korban juga dipahami masyarakat sebagai bentuk penyiksaan karena penderitaan fisik dan psikologis yang ditimbulkan begitu berat.

Ratna menjelaskan, pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers sebenarnya berada dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. 

Dalam konvensi tersebut, definisi penyiksaan memiliki unsur-unsur hukum tertentu, termasuk keterlibatan aparat negara atau adanya pembiaran oleh negara.

Baca Juga: Tren Estetika Bergeser ke Hasil Natural, Dr. Elfin Skincare Dorong Perawatan Berbasis Ilmiah dengan Julaine Tingkatkan Kepercayaan Diri

Menurutnya, penjelasan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.

"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," kata Ratna Batara.

Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah bergerak cepat membantu korban, mulai dari rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Jangan Terburu-buru, Revisi UU Hak Cipta Diminta Utamakan Transparansi dan Kepastian Hukum

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang.

Ia menerangkan bahwa konvensi tersebut juga mensyaratkan adanya tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, maupun adanya keterlibatan negara.

Baca Juga: Ahli IPB University Ungkap Pentingnya Kelekatan Emosi Orang Tua, Fondasi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal Sejak Usia Dini

"Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa," ujarnya.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan berbagai respons dari masyarakat sehingga Komnas Perempuan memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Kasus YTR menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan harus selalu menjadi prioritas. 

Selain memastikan proses hukum berjalan secara adil, dukungan terhadap pemulihan fisik, psikologis, dan masa depan korban juga menjadi tanggung jawab bersama agar tragedi serupa tidak kembali terulang.***