JAKARTA, POJOKSATU.id - Setelah 25 tahun berjalan, otonomi daerah di Indonesai terancam kembali ke sentralisasi yang sangat kuat seperti di masa Orde Baru Suharto.
Ini terjadi lantaran kewenangan pemerintah daerah makin menyempit dan ruang fiskal tertekan. Sementara kendali pemerintahan kini kembali terkonsentrasi di tangan pemerintah pusat.
Kondisi demikian inilah yang membuat Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi lokal dan kembali ke pola pemerintahan sentralistik.
Peringatan tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, dalam forum Institute Public Policy Inquiry #4, di Unika Atma Jaya, Jakarta, pada Kamis 29 Oktober 2026.
Forum tersebut membahas buku 'Decentralization, Democracy and Local Politics in Indonesia' terbitan Routledge.
Prof Djohermansyah mengaskan, persoalan yang dihadapi Indonesia bukanlah kegagalan konsep otonomi daerah, melainkan kesalahan dalam mengelola desentralisasi.
"Otonomi daerah tidak boleh dimatikan. Kalau ada korupsi, inefisiensi, dan penyalahgunaan kekuasaan di daerah, yang harus dibenahi adalah tata kelolanya, bukan prinsip desentralisasinya," tegas Djohermansyah.
Kecenderungan resentralisasi terlihat dari semakin banyaknya kewenangan yang ditarik atau dikendalikan pemerintah pusat.
Pengelolaan sejumlah urusan pemerintahan, seperti pendidikan menengah, kehutanan, kelautan, dan pertambangan, mengalami pergeseran kewenangan.
Sementara itu, melalui UU Cipta Kerja, pengendalian perizinan semakin terkonsentrasi di pusat.
Akibatnya, pemerintah daerah semakin terbatas dalam mengambil keputusan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
"Daerah diminta bertanggung jawab terhadap pelayanan publik dan pembangunan, tetapi kewenangan serta ruang fiskalnya justru semakin dibatasi. Ini paradoks desentralisasi," ujarnya.
TKD Dipangkas, Daerah Makin tak Berdaya
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014 itu mengungkap, Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi sumber utama pembiayaan sebagian besar pemerintah daerah mengalami pemangkasan signifikan.
Dimana realisasi TKD 2025 mencapai Rp849 triliun atau 92,3 persen dari pagu Rp919,9 triliun.
Namun, pagu TKD 2026 turun menjadi sekitar Rp693 triliun dan baru meningkat menjadi Rp735 triliun pada 2027.
Meski naik pada 2027, tapi kenaikan itu dinilai belum cukup memulihkan ruang fiskal daerah.
Terlebih, sekitar 90 persen pemerintah daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer pemerintah pusat.
"Bagaimana daerah bisa menjalankan otonomi kalau uangnya semakin dibatasi?" heran Presiden Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) tersebut.
"Jangan sampai daerah hanya diberi tanggung jawab, tetapi tidak diberikan kemampuan fiskal yang memadai," sambung dia.
Ia mengingatkan, pengaturan penggunaan transfer yang semakin terikat pada prioritas pemerintah pusat berpotensi membuat APBD sekadar menjadi instrumen pelaksanaan program nasional.
Daerah akhirnya kehilangan keleluasaan menentukan kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakatnya.
Otonomi Daerah Amanat Konstitusi
Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah merupakan pilihan konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945.
Desentralisasi bukan hadiah pemerintah pusat, melainkan instrumen untuk mendekatkan kekuasaan kepada rakyat.
Karena itu, menurutnya, menarik kembali kewenangan daerah bukanlah jawaban atas persoalan tata kelola pemerintahan.
Ia mengibaratkan, kesalahan dalam menjalankan otonomi tidak boleh dijawab dengan mematikan otonomi itu sendiri.
Pemerintah harus memperbaiki sistem, bukan menghapus prinsip dasarnya.
"Indonesia tidak membutuhkan pemerintah pusat yang semakin gemuk dan daerah yang semakin kerdil," tegas dia.
"Yang kita butuhkan adalah pusat yang kuat dalam urusan strategis nasional dan daerah yang berdaya dalam mengurus rakyatnya," sambungnya.
Ia mengingatkan, apabila arus balik sentralisasi dibiarkan, cita-cita reformasi untuk membangun pemerintahan yang demokratis, efektif, dan dekat dengan rakyat bisa mengalami kemunduran.
"Otonomi daerah bukan untuk dimatikan, melainkan untuk disempurnakan. Jangan sampai kita mundur ke masa ketika hampir semua urusan harus menunggu keputusan Jakarta," ingatnya.
Daerah Bukan Pelaksana Perintah Pusat
Djohermansyah menilai, Indonesia tidak bisa dikelola dengan pendekatan seragam.
Sebagai negara yang memiliki keragaman geografis, sosial, ekonomi, dan budaya, Indonesia membutuhkan desentralisasi yang memberikan ruang bagi kekhasan masing-masing daerah.
Karena itu Prof Djohermansyah mengusulkan lima agenda pembenahan.
Pertama, penyerahan kewenangan harus disertai penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia daerah.
Kedua, desentralisasi perlu dikembangkan secara asimetris sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah.
Ketiga, pembiayaan harus mengikuti kewenangan yang diberikan.
Keempat, pemerintah pusat harus lebih mengedepankan fungsi pembinaan daripada pengendalian.
Kelima, desentralisasi tidak boleh hanya bertumpu pada dimensi politik, administrasi, dan fiskal, tetapi juga harus memperkuat ekonomi lokal dan kebudayaan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa inovasi daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Pasal 386-390 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, kepala daerah tidak seharusnya terjebak dalam rutinitas birokrasi dan ketakutan mengambil keputusan selama tetap berada dalam koridor hukum.
"Jangan sampai kepala daerah hanya menjadi pelaksana perintah pusat. Daerah harus memiliki keberanian berinovasi dan menyelesaikan persoalan masyarakatnya sendiri," tandas Prof Djohermansyah.








