JAKARTA, POJOKSATU.id, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Sugiat, penyelidikan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang diduga terlibat sebagai pelaksana di lapangan.
Ia mendorong penyidik turut mencari tahu pihak-pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam perkara tersebut, baik sebagai pemberi instruksi, penggerak maupun pihak yang menyediakan pendanaan.
“Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” kata Sugiat.
Sugiat menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara yang dapat dianggap ringan sehingga seluruh aspek di balik peristiwa tersebut perlu diperiksa secara serius.
Ia pun menilai perlu ada penelusuran lebih jauh apabila terdapat dugaan bahwa aksi tersebut tidak berdiri sendiri dan melibatkan dukungan dari pihak tertentu.
“Sangat tidak masuk akal jika tindakan nekad menembus pengamanan presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik dari kekuatan mana pun,” ujarnya.
Sugiat juga meminta agar publik tidak diarahkan pada kesimpulan bahwa kasus tersebut semata-mata merupakan tindakan seseorang tanpa adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang berpotensi mempunyai hubungan dengan perkara tersebut.
Ia menekankan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses berdasarkan hukum, terlepas dari posisi, jabatan, ataupun pengaruh yang dimilikinya.
“Jangan pernah menggiring peristiwa ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol. Siapapun yang bermain di belakang layar, apapun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum,” kata dia.
Namun, berbagai dugaan mengenai adanya pihak yang berada di balik aksi tersebut tetap perlu dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pernyataan Sugiat itu sekaligus menjadi dorongan agar Bareskrim Polri tidak hanya mengungkap dugaan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, menggerakkan, atau memberikan dukungan terhadap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.***






