POJOKSATU.id, Pengguna jalan perlu meningkatkan kedisiplinan selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November mendatang.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah pelanggaran, termasuk 11 kategori yang menjadi target pemantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi ini bukan sekadar upaya memberikan sanksi kepada pengendara yang tidak menaati peraturan.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab ketika berlalu lintas.
Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan mengutamakan pendidikan, imbauan persuasif, serta tindakan yang mengedepankan sisi humanis.
Aries menegaskan bahwa keberhasilan operasi seharusnya tidak hanya dilihat dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari perubahan sikap para pengguna jalan.
"Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Aries.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Polri akan memperkuat penyampaian informasi mengenai keselamatan di jalan raya.
Edukasi safety riding diberikan kepada pengendara sepeda motor, sedangkan safety driving ditujukan kepada pengemudi kendaraan bermotor lainnya.
Penegakan aturan juga dilakukan dengan memanfaatkan teknologi ETLE.
Di samping itu, petugas dapat memberikan teguran simpatik sebagai bagian dari pendekatan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Melalui unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, masyarakat turut diingatkan mengenai 11 bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian kamera ETLE dalam Operasi Patuh 2026.
Berikut jenis pelanggaran yang perlu dihindari selama berkendara:
1. Mengemudikan mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
2. Mengendarai sepeda motor tanpa helm yang memenuhi standar SNI.
3. Mengoperasikan telepon genggam saat mengemudikan kendaraan.
4. Tidak menaati marka jalan dan rambu lalu lintas.
5. Tetap melaju ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
6. Mengendarai kendaraan dengan mengambil jalur berlawanan.
7. Memacu kendaraan melampaui batas kecepatan yang berlaku.
8. Memboncengkan lebih dari satu penumpang pada sepeda motor.
9. Menggunakan jalur busway tanpa hak atau tidak sesuai ketentuan.
10. Menempatkan kendaraan di area trotoar.
11. Memakai pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepatuhan terhadap peraturan tersebut menjadi hal penting bagi setiap pengendara.
Selain untuk menghindari sanksi, perilaku tertib juga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Tilang Manual Bisa Diterapkan pada Pekan Kedua
Penindakan selama Operasi Patuh 2026 tidak terbatas pada penggunaan kamera ETLE.
Petugas juga berpeluang melakukan penilangan secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan mekanisme tersebut turut disiapkan di Jawa Timur melalui Operasi Patuh Semeru.
Dalam pelaksanaannya, penindakan menggunakan tilang manual dijadwalkan kembali diterapkan ketika operasi memasuki pekan kedua.
Di sisi lain, Korlantas Polri menaruh perhatian pada pengawasan terhadap anggota yang bertugas menindak pelanggaran lalu lintas.
Aries menyatakan bahwa personel Provos harus mendampingi setiap kegiatan penindakan berupa tilang.
Kehadiran petugas pengawas internal tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Pendampingan itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas anggota Polri ketika menjalankan tugas di lapangan.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polri mendorong masyarakat agar semakin konsisten menaati peraturan lalu lintas.
Kesadaran berkendara secara aman diharapkan tumbuh bukan hanya karena adanya kamera pengawas atau petugas, melainkan menjadi kebiasaan yang diterapkan setiap kali menggunakan jalan raya.***






