JAKARTA, POJOKSATU.ID, Kepolisian mengalihkan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan menjelang kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11).
"Kendaraan dari arah Jalan Raya Penggilingan yang melewati PN Jaktim menuju Eramas tidak bisa dilintasi, sehingga diarahkan ke Jalan Komarudin," kata Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, di Jakarta.
Rekayasa lalu lintas di kawasan Eramas 2000 ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Andre mengimbau masyarakat, khususnya warga Kelurahan Penggilingan dan sekitarnya, agar memperhatikan pengalihan arus selama persidangan berlangsung.
"Sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan selesai, Jalan Dr. Soemarno yang melintasi Eramas 2000 ditutup sementara waktu. Persidangan dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di PN Jaktim," jelas Andre.
Andre menambahkan, pengendara diminta berputar di ujung jalan sebelum minimarket Indomaret untuk melintasi jalur pinggir tol. Setelah sampai di ujung jalan sebelum kolong jembatan Wali Kota, kendaraan warga maupun tamu yang hendak menuju Eramas 2000 diperbolehkan melawan arus melalui jalur khusus sesuai arahan petugas di lokasi.
"Jalur tersebut dikhususkan bagi warga atau tamu yang akan menuju ke Eramas," ujar Andre.
Pengaturan serupa berlaku bagi kendaraan dari arah Flyover Pondok Kopi menuju Eramas 2000 via PN Jaktim. Pengendara tidak diperkenankan melintas di depan gedung pengadilan dan dialihkan ke Jalan Komarudin untuk mengikuti jalur alternatif yang sama.
"Pengalihan arus lalu lintas ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar PN Jaktim," tambahnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan tiga ring pola pengamanan untuk mengawal jalannya persidangan:
Ring 1: Difokuskan di dalam ruang sidang untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses peradilan.
Ring 2: Ditempatkan di area sekitar gedung dan lingkungan internal PN Jakarta Timur.
Ring 3: Mencakup area luar gedung pengadilan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari luar kawasan



