JAKARTA, POJOKSATU.id , Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Selain Presiden Prabowo, ketiganya juga melakukan penyadapan terhadap pejabat negara yang lain, ketum partai, ketum ormas dan beberapa pihak lainnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) menyebutkan, bahwa penyadapan dilakukan sejak periode 2025 hingga 2026.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Kabareskrim.

Dikatakan, nomor telepon ini dimasukkan ke server LINS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LINS tersebut.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelasnya.

Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.

Bareskrim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.

Jenderal Listyo Sigit Tersangka

Disebutkan, berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses management dan proses management penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” jelasnya.

Dikatakan Komjen Asep, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

“Adapun modus operandi, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran penetapan,” jelasnya.

Kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.***