POJOKSATU.id - Mengapa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka bisa dinyatakan memenuhi syarat saat pencalonan Pilpres 2024?

KPU RI memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi yang dilakukan ketika itu.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya menggunakan dokumen resmi yang tersedia saat tahapan pencalonan berlangsung.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Selain itu, KPU juga menjadikan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar pemeriksaan administratif.

Menurut KPU, kedua dokumen tersebut pada saat itu diperlakukan sebagai dokumen yang sah.

Pertimbangannya menggunakan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa, yakni keputusan administrasi dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan.

Kondisi tersebut, kata Afifuddin, tidak berdiri sendiri.

Surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memang memiliki kewenangan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Dokumen yang sama juga sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan ketika itu diterima.

Saat proses verifikasi Pilpres 2024 berlangsung, KPU juga menyatakan dokumen tersebut belum pernah dicabut ataupun dibatalkan.

"KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Afifuddin di Jakarta, Rabu.

Karena itu, KPU menilai tidak terdapat alasan administratif yang saat itu mengharuskan mereka mempertanyakan kembali surat penyetaraan tersebut.

Afifuddin menjelaskan, aturan sebenarnya membuka ruang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi jika ditemukan keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Klarifikasi dapat dilakukan kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Namun, menurut KPU, kondisi yang menimbulkan keraguan itu tidak ditemukan dalam pemeriksaan dokumen Gibran pada 2023.

KPU mempertimbangkan instansi penerbit dokumen, status keberlakuannya, serta riwayat penggunaan surat penyetaraan tersebut.

Tidak ada pula laporan masyarakat yang masuk untuk mempersoalkan dokumen pendidikan tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Dengan pertimbangan itulah KPU menyimpulkan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada saat pencalonan.

Penjelasan KPU tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan berbeda dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK memang tidak menerima permohonan perkara tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyoroti proses pemeriksaan dokumen pencalonan.

Menurut MK, penggunaan asas praduga keabsahan tetap perlu dibarengi prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Tujuannya untuk menjaga validitas, akurasi, serta kebenaran data yang digunakan dalam proses pencalonan.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setara SMA atau sederajat.

Dokumen seperti certificate of attendance dan catatan akademik yang muncul dalam persidangan, menurut MK, tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski begitu, Afifuddin menegaskan terdapat pembagian kewenangan dalam persoalan tersebut.

KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon.

Sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

"KPU menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada Selasa (6/10), baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya," ujar Afifuddin.

Ia menambahkan, KPU tetap akan memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang dimiliki.***