POJOKSATU.ID- Terkait dugaan praktik money politic dalam gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan aduan tersebut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keberadaan berkas aduan yang dilayangkan oleh perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekardau, Kalimantan Barat.
Meski demikian, KPK meluruskan isu terkait penyerahan barang bukti berupa uang tunai dalam pelaporan tersebut.
"Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK," ujar Budi, seperti dikutip (8/10/2026).
Mengenai detail isi laporan maupun sosok perwakilan PCNU Sekardadu yang hadir ke Gedung Merah Putih, Budi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut dilindungi oleh aturan lembaga.
Sesuai mekanisme internal KPK, identitas pelapor dan materi pelaporan merupakan jenis informasi yang dikecualikan untuk dibuka secara terbuka kepada publik.
Kendati demikian, Budi Prasetyo menjamin KPK akan memproses aduan tersebut secara profesional dan transparan kepada pihak pelapor.
"Sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progress tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (7/10/2026) perwakilan PCNU Sekardadu berinisial IFS dan BF mendatangi KPK untuk mengadukan dugaan aliran dana dalam memuluskan dukungan pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU ke-35 akhir Agustus lalu.
Dalam aduan awal tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen kronologi serta dugaan skema pembagian uang yang ditengarai melibatkan oknum penyelenggara negara.
Langkah pelaporan dari PCNU Sekardadu ini juga dikabarkan bakal disusul oleh sejumlah pengurus PCNU dari wilayah lain.***




