POJOKSATU.id - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini menghadapi laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mereka diadukan terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung.
Perkara yang dipersoalkan tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sorotan utama pengadu bukan sekadar soal proses persidangan, tetapi menyangkut prinsip independensi hakim konstitusi.
Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menilai adanya tindakan hakim yang menggunakan kewenangan MK untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, Saddan bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan sayembara yang sebelumnya disebut pernah dibuat Denny terkait ijazah Gibran.
"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III)," ujar Saddan dalam sidang yang dikutip dari laman MK pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dugaan tersebut menjadi dasar pengadu untuk mempersoalkan independensi sembilan hakim MK.
Saddan menilai hakim seharusnya tidak terpengaruh oleh tekanan dari masyarakat, media massa maupun pihak-pihak yang berperkara.
Menurut dia, isu mengenai ijazah keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah menjadi perhatian sejak 2023.
Perhatian itu kemudian berlanjut pada dokumen pendidikan Gibran dan berkembang menjadi isu yang mendapat sorotan publik, media, serta kepentingan politik.
Pengadu juga mempersoalkan tahapan persidangan yang dinilai terlalu cepat masuk ke agenda pembuktian.
Saddan menilai MK seharusnya terlebih dahulu mempelajari serta menilai permohonan sebelum melanjutkan proses pemeriksaan pembuktian.
Namun, dalam perkara tersebut, persidangan langsung dijadwalkan dengan agenda pembuktian yang melibatkan pemohon, termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, hingga Bawaslu.
Dari rangkaian tersebut, pengadu kemudian menyimpulkan adanya dugaan tekanan yang dapat memengaruhi independensi hakim.
"Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana," tuturnya.
Atas laporan itu, Saddan meminta MKMK tidak hanya memeriksa perkara secara internal.
Ia meminta dibentuk Tim Pakar Independen yang dapat bekerja bersama MKMK untuk menguji dugaan pelanggaran etik tersebut secara objektif dan netral.
Pemeriksaan diminta mengacu pada Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal dengan Sapta Karsa Hutama.
Tak berhenti di sana, pengadu juga meminta proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara sampai pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim selesai.***




