POJOKSATU.id — Masyarakat kini dapat mengetahui status tilang elektronik pada kendaraannya tanpa harus mendatangi kantor kepolisian.
Cukup menggunakan ponsel yang terhubung ke internet, pengecekan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang sudah bisa dilakukan secara daring.
Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk memastikan apakah ada pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.
Baca Juga: Sertifikasi Kompetensi Gratis Kemnaker 2026 Dibuka, Alumni MagangHub Bisa Dapat Sertifikat BNSP
Di samping lebih cepat dan praktis, pengecekan langsung melalui layanan resmi juga dapat mengurangi risiko menjadi korban informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan e-Tilang.
Berikut panduan lengkap untuk mengecek status e-Tilang ETLE melalui HP.
Langkah pertama, buka laman resmi ETLE Nasional Polri melalui browser di ponsel maupun komputer.
Selanjutnya, pilih menu Cek Data atau masuk ke halaman yang disediakan untuk pengecekan data kendaraan.
Setelah itu, lengkapi data kendaraan yang diminta oleh sistem, yaitu:
- Nomor polisi atau pelat kendaraan.
- Nomor rangka kendaraan.
- Nomor mesin sesuai yang tertera pada STNK.
Pastikan seluruh informasi telah diisi dengan benar, kemudian tekan tombol Cek Data untuk memulai proses pencarian.
Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses permintaan dan menampilkan hasil pengecekan.
Baca Juga: Pertamina Buka Suara soal Antrean Pertalite di Cirebon, Ternyata Dipicu Lonjakan Permintaan
Apabila kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, sistem umumnya akan menampilkan keterangan "No Data Available" atau "Data tidak tersedia".
Namun, jika kendaraan terindikasi melanggar aturan lalu lintas, sistem akan menampilkan sejumlah informasi penting, antara lain:
- Jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Tanggal dan waktu pelanggaran terjadi.
- Lokasi tempat pelanggaran terekam.
- Status penanganan atau proses tilang.
- Langkah Selanjutnya Jika Kendaraan Terkena ETLE
Bila hasil pengecekan menunjukkan adanya pelanggaran, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi sesuai prosedur yang tertera pada situs resmi ETLE atau mengikuti petunjuk dalam surat konfirmasi yang diterima.
Baca Juga: Peduli Generasi Qurani, Kapolres Karawang Bangun Majelis Taklim di Desa Warungbambu
Usai proses konfirmasi selesai dilakukan, sistem akan menerbitkan nomor virtual account yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan SMS maupun WhatsApp yang mengaku berasal dari layanan e-Tilang dan menyisipkan tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
Sebaiknya jangan terburu-buru membuka tautan tersebut sebelum memastikan keasliannya.
Cara paling aman adalah mengecek langsung status kendaraan melalui situs resmi ETLE Polri agar terhindar dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama layanan tilang elektronik.***




