BANDUNG, POJOKSATU.id - Keberlangsungan media lokal di Indonesia menghadapi tantangan baru di tengah perubahan industri digital dan wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sejumlah pimpinan media lokal memperingatkan bahwa skema kompensasi atas penggunaan tautan dan cuplikan berita (links and snippets), terutama jika melibatkan penarikan royalti secara terpusat melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), berpotensi mengganggu distribusi berita hingga mengancam pendapatan perusahaan pers.
Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal yang digelar di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 8 Oktober 2026.
Forum tersebut membahas tantangan keberlanjutan media lokal sekaligus mendorong model kerja sama komersial antara perusahaan pers dan platform digital yang lebih transparan, sukarela, dan saling menguntungkan.
Bagi media lokal, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembagian kompensasi atas konten jurnalistik. Ketergantungan terhadap trafik dari mesin pencari dan platform digital membuat perubahan kebijakan distribusi berita berpotensi berdampak langsung terhadap jumlah pembaca dan pendapatan iklan.
Industri Pers Masuk Kondisi Kritis
Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, mengungkapkan bahwa industri media saat ini menghadapi situasi yang semakin sulit. Perubahan pola konsumsi informasi dan tekanan bisnis membuat perusahaan pers harus kembali memikirkan strategi keberlanjutan usaha.
Dia mengaku menerima berbagai laporan dari pelaku industri media yang menggambarkan beratnya kondisi bisnis saat ini.
"Beberapa teman sudah report, 'Wah, Mas, kami betul-betul kayaknya kondisi sudah masuk IGD, sehingga kita butuh refresh lagi, kemungkinan tahun depan model bisnis media itu seperti apa?'" kata Suwarjono.
Menurutnya, pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas jurnalistik semakin sulit untuk menutup seluruh kebutuhan operasional perusahaan media.
"Jurnalisme tidak bisa membiayai operasional media, sehingga media harus dibiayai oleh usaha yang lain," ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan tantangan mendasar yang dihadapi industri pers, terutama media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya dan harus bersaing mendapatkan audiens di tengah dominasi platform digital.
Tolak Sentralisasi Royalti Lewat LMK
Kekhawatiran serupa disampaikan CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno. Dia menilai rencana pemusatan pengelolaan kompensasi melalui LMK bukan solusi yang tepat untuk melindungi keberlangsungan media lokal.
Menurut Ruddy, kebijakan tersebut justru berpotensi menambah persoalan struktural bagi perusahaan pers yang selama ini berjuang mempertahankan independensi dan membiayai operasional hariannya.
"Bagi industri media lokal yang sehari-hari bertarung menjaga independensi, rencana pemusatan ini bukanlah sebuah solusi pelindung, melainkan ancaman eksistensial struktural yang berpotensi memutus urat nadi operasional secara permanen," tegasnya.
Dia mendorong agar hubungan komersial antara media dan platform digital didasarkan pada skema business-to-business (B2B), yakni negosiasi langsung antarpihak.
Model tersebut dinilai lebih sesuai karena memungkinkan media dan platform menentukan bentuk kerja sama berdasarkan kesepakatan bersama, tanpa intervensi birokrasi yang dinilai berlebihan.
Meski demikian, efektivitas model B2B tetap bergantung pada transparansi, posisi tawar, dan kesediaan masing-masing pihak untuk menjalin kemitraan.
Link Tax Dikhawatirkan Pangkas Trafik Media Lokal
Ancaman lain yang menjadi perhatian dalam FGD tersebut adalah kemungkinan penerapan link tax, yakni skema yang dapat mewajibkan pembayaran atas penggunaan tautan atau cuplikan berita sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan.
CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, menilai kebijakan yang tidak mempertimbangkan pola distribusi konten digital berisiko membuat platform mengurangi penayangan tautan berita atau bahkan menghentikan indeksasi media tertentu.
Padahal, trafik organik dari mesin pencari dan platform digital menjadi salah satu sumber penting bagi media lokal untuk menjangkau pembaca sekaligus menghasilkan pendapatan iklan.
"Model bisnis sebagian besar media lokal saat ini sangat bergantung pada trafik organik yang dikonversi menjadi pendapatan iklan mandiri dan programatik," ujar Subagja.
Dia mengingatkan bahwa pembatasan distribusi berita dapat mempersempit akses pembaca terhadap produk jurnalistik media daerah.
"Menaruh 'gerbang tol' pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan ruang redaksi kita," tambahnya.
Apabila biaya tambahan membuat platform mengurangi penayangan tautan dari penerbit kecil, media lokal berpotensi menghadapi persaingan yang semakin berat dalam mendapatkan perhatian audiens.
Namun, dampak tersebut bergantung pada desain kebijakan yang diterapkan dan respons masing-masing platform digital. Karena itu, risiko penurunan trafik menjadi salah satu kekhawatiran yang disuarakan para pelaku industri, bukan kepastian bahwa seluruh platform akan menghentikan distribusi berita.
AMSI Jabar Ingatkan Risiko Penurunan Trafik
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, turut menyoroti potensi dampak kebijakan kompensasi terhadap distribusi konten media lokal.
Menurutnya, penerapan kewajiban pembayaran atas tautan berita dapat membuat platform digital mempertimbangkan kembali konten yang mereka indeks, khususnya dari media kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Situasi tersebut dinilai bertolak belakang dengan kebutuhan media lokal yang selama ini berupaya meningkatkan visibilitas melalui mesin pencari dan platform digital.
Bagi penerbit daerah, keterindeksan konten merupakan salah satu jalan untuk memperluas jangkauan pembaca di luar wilayah asalnya. Berkurangnya peluang distribusi dapat memengaruhi trafik rujukan dan kemampuan media mengoptimalkan pendapatan iklan.
Karena itu, pembahasan mengenai revisi UU Hak Cipta dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak cipta, kepentingan platform digital, dan keberlanjutan perusahaan pers.
Amsindo Jabar Soroti Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi
Ketua Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, mengingatkan bahwa dampak perubahan kebijakan distribusi berita tidak hanya dirasakan oleh perusahaan media.
Menurutnya, pembatasan distribusi konten juga berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap informasi yang berasal dari berbagai sumber terpercaya di daerah.
Media lokal memiliki peran penting dalam memberitakan persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari kebijakan pemerintah daerah, pendidikan, layanan publik, hingga kondisi sosial dan ekonomi setempat.
Jika distribusi konten media daerah semakin terbatas, masyarakat berisiko kehilangan sebagian pilihan sumber informasi yang relevan dengan kebutuhan mereka.
Oleh sebab itu, keberlanjutan ekosistem media lokal perlu dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keragaman informasi publik, bukan semata-mata persoalan bisnis perusahaan pers.
Dorong Kemitraan B2B dan Diversifikasi Pendapatan
Di tengah perdebatan mengenai regulasi hak cipta, para pimpinan media lokal juga membahas strategi untuk memperkuat fondasi bisnis perusahaan pers.
Salah satu pendekatan yang didorong adalah kemitraan B2B secara langsung antara penerbit dan platform digital. Skema ini diharapkan membuka ruang negosiasi yang lebih transparan, efisien, dan berdasarkan kesepakatan sukarela.
Selain itu, media lokal perlu memperluas sumber pendapatan melalui diversifikasi bisnis, termasuk kemitraan dengan pelaku usaha daerah, pengembangan layanan pemasaran digital, penyelenggaraan acara, serta produk komersial lain yang tetap menjaga independensi jurnalistik.
Subagja menegaskan bahwa ekosistem pers daerah menginginkan mekanisme kerja sama yang tidak membebani perusahaan media melalui birokrasi perantara.
Dia juga menyampaikan penolakan Harapan Rakyat, media yang berbasis di Banjar, Jawa Barat, terhadap skema penarikan kompensasi melalui LMK yang dikhawatirkan merugikan penerbit lokal.
"Karena sebagian besar traffic datang dari platfom. Jika hal ini tidak ada, kami harus menjajakan produk media seperti masa-masa jualan koran di lampu merah," paparnya.
Pernyataan tersebut menegaskan besarnya ketergantungan sebagian media daerah terhadap distribusi digital untuk mempertahankan jumlah pembaca dan pendapatan.
Revisi UU Hak Cipta Perlu Pertimbangkan Nasib Media Daerah
Perdebatan mengenai kompensasi penggunaan konten jurnalistik memperlihatkan adanya kebutuhan untuk mencari titik temu antara perlindungan hak cipta dan keberlanjutan industri media.
Di satu sisi, penerbit membutuhkan mekanisme yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik. Di sisi lain, kebijakan yang mengubah mekanisme distribusi tautan berita perlu memperhitungkan kemungkinan dampaknya terhadap trafik, jangkauan audiens, dan pendapatan perusahaan pers.
Karena itu, pembahasan revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi media lokal, termasuk keterbatasan modal, ketergantungan terhadap trafik organik, dan kebutuhan menjaga akses masyarakat terhadap informasi daerah.
FGD di Bandung tersebut menjadi ruang bagi para pelaku industri untuk menyampaikan keberatan sekaligus merumuskan alternatif penguatan ekosistem media lokal.
Bagi perusahaan pers daerah, tantangan ke depan bukan hanya mencari sumber pendapatan baru, melainkan memastikan bahwa perubahan regulasi dan pola kerja sama dengan platform digital tidak semakin mempersempit ruang tumbuh industri media.
Keberlanjutan media lokal pada akhirnya membutuhkan kombinasi kebijakan yang proporsional, kemitraan komersial yang transparan, diversifikasi pendapatan, dan ekosistem distribusi informasi yang tetap membuka akses bagi penerbit maupun masyarakat.







