BOGOR, POJOKSATU.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat mengecam keras dugaan kekerasan, penangkapan, intimidasi, hingga upaya paksa penghapusan rekaman video terhadap jurnalis Metropolitan saat meliput (Grup Pojoksatu.id) saat meliput demo 28 Oktober 2026 di Tugu Kujang.

Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor harus turun tangan usut dugaan kekerasan yang terjadi saat ricuh antara polisi dan massa pendemo pada Rabu malam.

Tindakan represif yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Ketua AMSI Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, menegaskan segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

Satrya menegaskan, kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang," kata Satrya, Kamis 29 Oktober 2026.

Bukan Kesalahan Prosedur

Atas insiden tersebut, AMSI Jawa Barat mendesak Kapolda Jawa Barat serta Kapolresta Bogor Kota untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan berkeadilan.

Satrya menekankan bahwa tindakan oknum aparat berpakaian sipil yang merampas identitas pers dan memaksa penghapusan file rekaman harus diproses secara etik maupun hukum yang berlaku.

"Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai 'kesalahan prosedur biasa', melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers," tegas dia.

Selain itu, AMSI Jawa Barat meminta jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat untuk segera mengevaluasi cara-cara pengamanan unjuk rasa di ruang publik.

"Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat," kata Satrya.

Sebagai bentuk penegakan keadilan dan solidaritas profesi, AMSI Jawa Barat menyatakan dukungan penuh kepada manajemen serta kru jurnalis Metropolitan.

Pihaknya memastikan siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan oleh siapa pun, termasuk oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat," tegas dia.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari kepolisian di wilayah Bogor maupuan Jawa Barat terhadap dugaan kekerasan, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut.