POJOKSATU.id - Perusahaan, organisasi media dan jurnalis harus bersatu dalam menggaungkan #NoTaxForKnowledge.

Demikian disampaikan Irfan Junaidi, Sekjen Forum Pemred, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id, Selasa 13 Januari 2026.

Terlebih dalam kondisi kekinian, industri media dalam keadaan genting karena terus mengalami tekanan, baik dari disrupsi digital maupun turunnya pendapatan akibat kue iklan berganti haluan ke media sosial.

Hal ini sejalan dengan data Nielsen Ad Intel 2024, yang mengungkap platform global menguasai 35-37 persen pasar.

Baca Juga: Terungkap! Rekam Jejak yang Membuat Sri Mulyani Direkrut Jadi Direksi Gates Foundation

Dampaknya, pendapatan media nasional turun 30-40 persen dalam lima tahun terakhir.

Kini, pangsa iklan digital nasional didominasi platform global seperti Google, Meta, TikTok, dan YouTube.

Krisis ini berdampak langsung pada tenaga kerja di bidang media, dimana tercatat lebih dari 1.000-an jurnalis di PHK selama 2025.

Di saat pendapatan iklan terus menurun, justru biaya operasional semakin tinggi.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Kawasan Pantai Marunda, Sejumlah Warung Ambruk di Tiup Angin Kencang

Kondisi inilah yang kemudian menjadi beban finansial media menjadi semakin berat. terlebih tanpa ditopang dukungan relaksasi dari pemerintah.

"Ini merupakan suatu bentuk konsolidasi media; Forum Pemred, AMSI, PWI dan lainnya. Kita bersuara untuk hal yang sama yaitu meminta negara untuk memberikan insentif pajak kepada media. Ini kita akan gaungkan karena ada presedennya," tegas dia.

Relaksasi dari pemerintah sebelumnya diberikan ketika pandemi COVID-19.

Diantaranya, saat itu perusahaan media mendapat diskon listrik 50 persen, yang sangat membantu kelangsungan media.

"Buat negara barangkali tidak terlalu mengganggu, karena pajak media bila dikumpulkan semuanya berapa, sih, dibandingkan dengan total perolehan pajak negara. Mungkin gak ada 0,01 persennya," ungkap dia.

Irfan meyakini, pemberian insentif pajak kepada media, penerbitan buku, percetakan buku hingga institusi pendidikan tidak akan berdampak pada berkurangnya pendapatan negara.

Justru dukungan relaksasi pajak ini akan membantu media dalam menghadapi krisis.

"Ini memang akan kita terus gongkan bersama, dan di negara-negara yang lain itu banyak yang sudah melakukan begitu," papar dia.

Baca Juga: Siapa Sosok Gus Aiz? Ketua Ekonomi PBNU yang Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Begini Profilnya

Ia mencontohkan kebijakan di sejumlah negara, salah satunya India yang tidak memajaki produk-produk knowledge atau sumber pengetahuan.

"Dan itu memang masuk akal karena itu public goods ya, masyarakat berhak dapat knowledge seperti kita dapat oksigen," sambung Irfan.

Kendati demikian, pemerintah dalam kondisi demikian, tidak harus memasang iklan besar-besaran di media.

"Tapi dalam situasi begini mungkin negara juga bisa memberikan insentif perpajakan agar langkah media menjadi semakin ringan," ujarnya.

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Sembarangan, Ganggu Ibadah Agama Lain Terancam Dipenjara Hingga 5 Tahun

Jika kebijakan #NoTaxforKnowledge terwujud, tidak hanya membuat bisnis media dan ekosistem informasi menjadi sehat, namun juga dapat memberikan akses informasi yang berkualitas.

"Sementara tarif pajak yang tinggi justru akan menghambat akses pengetahuan yang diproduksi oleh media, penerbitan buku dan institusi pendidikan, dan tentu efeknya terhadap ruang berpikir kritis dan dialog publik akan semakin menyempit," tandas dia.***