POJOKSATU.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Program Magang Nasional tidak dirancang untuk menggantikan pekerja tetap atau memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu alasannya, perusahaan tidak memiliki kepastian akan terus mendapatkan kuota peserta magang.
Selain itu, masa pelaksanaan program dibatasi selama enam bulan.
Karena itu, menurut Yassierli, perusahaan tidak bisa terus mengandalkan peserta magang untuk mengisi pekerjaan yang ditinggalkan setelah program berakhir.
"Banyak yang mengatakan pada saya magang nasional itu menggantikan tenaga kerja reguler, ya rasanya tidak mungkin, karena magang setiap perusahaan itu kan dia tidak punya kepastian apakah mereka itu akan selalu mendapatkan kuota magang," kata Yassierli kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Rabu (21/10/2026).
Ia juga mempertanyakan siapa yang akan melanjutkan pekerjaan peserta setelah masa magang berakhir.
"Sesudah magang 6 bulan, siapa yang akan melanjutkan pekerjaan dia di perusahaan tersebut," terang Yassierli.
Kemnaker Awasi Perusahaan agar Tidak Salahgunakan Program Magang
Yassierli menegaskan pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan Magang Nasional agar perusahaan tidak memanfaatkan peserta sebagai pengganti pekerja reguler.
"Kita terus kawal perusahaan-perusahaan bahwa kalau mereka magang ya mereka magang, bukan bekerja. Jadi konteks magang sekali lagi adalah mereka untuk meningkatkan kompetensi," ujar Yassierli.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tujuan utama program magang adalah meningkatkan kompetensi peserta melalui pengalaman langsung di lingkungan kerja, bukan menyediakan tenaga kerja murah bagi perusahaan.
Pengawasan menjadi penting agar kegiatan peserta tetap berorientasi pada pembelajaran dan pengembangan keterampilan sesuai tujuan program.
CORE Indonesia Ingatkan Risiko Peserta Magang Menggantikan Pekerja Reguler
Di sisi lain, tim ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengingatkan adanya risiko program Magang Nasional melalui platform MagangHub mendorong perusahaan mengandalkan peserta magang dibandingkan merekrut tenaga kerja reguler.
Dalam laporan CORE Monthly Review, lembaga tersebut menyoroti skema pembiayaan program. Uang saku peserta yang ditanggung penuh pemerintah dinilai berpotensi membuat perusahaan memperoleh tenaga kerja dengan biaya lebih rendah.
"Uang saku yang ditanggung penuh pemerintah juga menjadikan MagangHub sarana rekrutmen berbiaya rendah sehingga berisiko memunculkan substitusi pekerja reguler atau menjadikan peserta tenaga administrasi murah," dikutip dari laporan terbaru CORE Indonesia, Kamis (8/10/2026).
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan perusahaan memanfaatkan peserta magang untuk menjalankan pekerjaan rutin tanpa harus merekrut pekerja reguler.
Risiko ini dinilai perlu diperhatikan apabila program berlangsung berkelanjutan tanpa pengawasan yang memadai.
Meski demikian, CORE Indonesia juga mengakui program Magang Nasional dapat membantu lulusan perguruan tinggi memasuki dunia kerja melalui pengalaman langsung selama enam bulan.
Manfaat Magang Nasional bagi Lulusan D3 dan S1
Program Magang Nasional melalui MagangHub dirancang untuk membantu lulusan baru memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.
Program ini menyasar lulusan D3 dan S1 yang masa kelulusannya maksimal satu tahun. Melalui pelatihan langsung di tempat kerja atau on-the-job training, peserta berkesempatan memahami proses kerja dan mengembangkan keterampilan profesional.
Peserta juga memperoleh sejumlah manfaat, antara lain:
Uang saku setara upah minimum yang ditanggung penuh pemerintah.
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sertifikat kompetensi setelah mengikuti program sesuai ketentuan.
Menurut CORE Indonesia, program ini berpotensi mempercepat transisi dari bangku pendidikan ke dunia kerja atau school-to-work transition. Pengalaman kerja yang diperoleh dapat membantu peserta menghadapi kendala persyaratan pengalaman saat melamar pekerjaan.
Namun, manfaat tersebut perlu diimbangi dengan pelaksanaan magang yang benar-benar berorientasi pada pembelajaran, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan operasional perusahaan.
Anggaran Rp4,2 Triliun, Kuota Magang Nasional 2026 Sebanyak 150.000 Peserta
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp4,2 triliun untuk Magang Nasional Angkatan II dengan kuota 150.000 peserta. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Angkatan I pada 2025 yang menyediakan kuota 100.000 peserta.
Meski kuotanya bertambah, CORE Indonesia menilai jangkauan program masih terbatas jika dibandingkan dengan jumlah penganggur nasional.
Dengan kuota 150.000 peserta, program ini hanya mencakup sekitar 2,1 persen dari 7,22 juta penganggur pada Mei 2026.
Selain itu, persyaratan pendidikan minimal D3 dan S1 membuat program belum menjangkau lulusan SMA dan SMK secara langsung. Padahal, kelompok tersebut menyumbang lebih dari separuh penganggur nasional atau 50,39 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Magang Nasional dapat menjadi salah satu jalur untuk membantu lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman kerja, tetapi belum cukup untuk menjawab persoalan pengangguran secara menyeluruh.
Magang Nasional Bukan Pengganti Pekerjaan Reguler
Perbedaan pandangan antara Kemnaker dan CORE Indonesia menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan Magang Nasional.
Pemerintah menegaskan program tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi, sementara CORE mengingatkan risiko perusahaan memanfaatkan peserta sebagai tenaga kerja berbiaya rendah.
Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang ditempatkan.
Kualitas pembelajaran, kesesuaian tugas dengan tujuan magang, serta kesempatan memperoleh keterampilan baru juga perlu menjadi perhatian.
Bagi lulusan baru, pengalaman magang dapat menjadi bekal memasuki dunia kerja.
Namun, program ini akan lebih bermanfaat apabila peserta benar-benar memperoleh pembinaan dan pengalaman yang relevan, sementara perusahaan tetap memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya melalui perekrutan pekerja reguler. ***





