POJOKSATU.id — Masyarakat Indonesia yang memiliki rencana liburan ke Korea Selatan kini mendapat kabar baik.

Mulai Kamis (28/5/2026), Pemerintah Korea Selatan resmi memberikan fasilitas bebas visa khusus bagi wisatawan asal Indonesia yang melakukan perjalanan secara rombongan.

Kebijakan tersebut dinilai mempermudah akses wisata bagi pelancong Indonesia menuju Negeri Ginseng.

Baca Juga: Mau Beli Rumah Second? Ini Cara Cek Agar Tidak Tersangkut KPR Bermasalah

Meski begitu, program ini tidak berlaku permanen karena hanya diterapkan dalam periode tertentu dan tetap disertai sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi calon wisatawan.

Mengacu pada laporan Yonhap News Agency, fasilitas bebas visa hanya bisa dimanfaatkan oleh wisatawan yang bepergian dalam kelompok dengan jumlah minimal tiga orang.

Tidak hanya itu, masa tinggal yang diberikan bagi wisatawan Indonesia melalui skema ini juga dibatasi.

Baca Juga: Wajah Kusam karena Salah Shade? Kenali Cara Cek Undertone Kulit Sebelum Beli Makeup

Pelancong hanya diperkenankan berada di Korea Selatan selama paling lama 15 hari.

Pemerintah Korea Selatan menjelaskan bahwa kebijakan sementara tersebut akan diberlakukan hingga penghujung Desember 2026.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia memiliki kesempatan berkunjung ke Korea Selatan tanpa perlu mengurus visa selama masih berada dalam periode program.

Baca Juga: Bandara Husein Akan Diaktifkan Lagi, Pemkot Bandung Siapkan Pembenahan Akses

Pelonggaran aturan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Korea Selatan dalam memperluas akses wisata bagi warga negara asing.

Sebelumnya, pemerintah setempat telah lebih dulu menyederhanakan sejumlah persyaratan visa serta aturan kedatangan internasional.

Keputusan tersebut dibahas dalam agenda strategi pengembangan pariwisata yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari 2026.

Melalui kebijakan bebas visa ini, Pemerintah Korea Selatan berharap jumlah wisatawan mancanegara dapat meningkat sekaligus membantu menggerakkan sektor pariwisata nasional.

Baca Juga: Sering Lemas, Kesemutan hingga Susah Fokus? Bisa Jadi Tubuh Kekurangan Vitamin B12, Kenali Tandanya

Walaupun memberikan kemudahan masuk bagi pelancong, otoritas Korea Selatan tetap memberlakukan pengawasan ketat untuk mengantisipasi kemungkinan adanya wisatawan yang menetap secara ilegal.

Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, agen perjalanan di Korea Selatan diwajibkan melaporkan identitas wisatawan mereka melalui situs resmi pemerintah maksimal 24 jam sebelum waktu kedatangan.

Setelah data dikirimkan, Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut guna memastikan tidak ada calon pengunjung yang masuk kategori berisiko tinggi.

Baca Juga: Hobi Makan Daging tapi Takut Kolesterol? Ini Cara Tetap Aman tanpa Harus Berhenti Makan Daging

Kelompok berisiko tinggi itu mencakup individu yang tengah dikenai larangan masuk maupun pihak tertentu yang memiliki pembatasan untuk memasuki wilayah Korea Selatan.

Karena itu, masyarakat Indonesia yang ingin menikmati fasilitas bebas visa ini disarankan memahami seluruh aturan yang berlaku dan memastikan perjalanan dilakukan melalui skema wisata rombongan agar dapat memperoleh kemudahan tersebut.***