POJOKSATU.id, Apple menyetujui pembayaran ganti rugi senilai US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar kepada mantan pekerjanya di Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari penyelesaian perkara dugaan diskriminasi agama.
Perselisihan ini berkaitan dengan permohonan seorang karyawan untuk mendapatkan waktu libur demi menjalankan ibadah Sabat dalam tradisi Yahudi.
Ia menduga permintaan tersebut menjadi salah satu faktor yang berujung pada pemberhentian dirinya setelah beberapa kali meminta penyesuaian jam kerja.
Dikutip dari Apple Insider, perkara tersebut berawal ketika Apple memutus hubungan kerja dengan seorang staf Genius.
Pihak perusahaan menyebut keputusan itu diambil karena karyawan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan penampilan yang telah ditetapkan.
Akan tetapi, mantan pekerja itu menduga alasan tersebut berkaitan dengan permohonannya untuk menjalankan kewajiban agama.
Dokumen Law360 yang diberitakan 9to5Mac menyebutkan bahwa penyelesaian gugatan mencakup pembayaran kompensasi serta pelaksanaan pelatihan bagi karyawan Apple mengenai upaya mencegah diskriminasi berdasarkan agama.
Kendati menyetujui penyelesaian tersebut, Apple tidak secara resmi mengakui telah melakukan tindakan diskriminatif dalam kasus yang dihadapinya.
Sebelumnya, Komisi Kesempatan Kerja yang Setara Amerika Serikat (Equal Employment Opportunity Commission/EEOC) membawa perkara ini ke pengadilan pada September 2025.
Apple tetap berpegang pada alasan bahwa pemberhentian dilakukan karena persoalan grooming atau standar penampilan karyawan.
Di sisi lain, mantan staf tersebut mengaitkan keputusan itu dengan permintaannya untuk memperoleh kelonggaran jadwal kerja demi beribadah.
Selama bekerja di Apple, karyawan Genius tersebut tercatat memiliki masa kerja selama 16 tahun dan riwayat kinerja yang baik.
Ia diketahui memeluk agama Yahudi pada 2023, kemudian meminta agar jadwal kerjanya disesuaikan sehingga dapat menjalankan ibadah sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam.
Dalam tradisi Yahudi, Sabat atau Shabbat merupakan hari yang dikhususkan untuk beribadah dan beristirahat.
Umat yang menjalankan aturan tersebut menghindari pekerjaan tertentu selama periode yang dianggap suci.
Namun, berdasarkan keterangan dalam dokumen gugatan, pihak manajemen disebut berulang kali menolak permohonan penyesuaian jadwal yang disampaikan karyawan tersebut.
Setelah sejumlah permintaan itu tidak disetujui, persoalan mengenai penampilan mulai muncul.
Pemutusan hubungan kerja kemudian terjadi tidak lama setelah karyawan tersebut kembali meminta izin untuk memperingati hari besar keagamaan.
Rincian penyelesaian perkara menunjukkan bahwa US$80.000 dari total kompensasi dialokasikan untuk pembayaran gaji yang belum diterima dan dikenai pajak.
Sementara itu, sisa US$70.000 diberikan sebagai kompensasi atas kerugian nonmateriil berikut bunga.
Apple juga harus menyelesaikan pembayaran kepada mantan pekerjanya paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sesuai ketentuan penyelesaian perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan persoalan yang dapat timbul ketika kebutuhan karyawan untuk menjalankan keyakinan agama berhadapan dengan kebijakan tempat kerja.
Penanganan permohonan penyesuaian jadwal ibadah pun menjadi salah satu aspek yang disorot dalam perkara tersebut.***






