POJOKSATU.id, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mendesak polisi lakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku cerpen Memburu Muhammad.
Dia meminta aktor intelektual penulis buku cerpen 'Memburu Muhammad' untuk diinvestigasi.
"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketua Umum HIPMI Buntut Kasus DJKA Medan
Amirsyah berharap publik tak terpancing provokasi atas buku tersebut. Ia menyinggung peristiwa itu dapat menjadi bagian tindak pidana terhadap agama hingga kepercayaan dalam KUHP baru.
"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," kata Amirsyah.
"KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, yang mencakup pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama." sambungnya.
Baca Juga: Kemenag Sayangkan Munculnya Buku Cerpen Memburu Muhammad, Berpotensi Buat Kegaduhan
Sebelumnya, Kemenag menilai buku tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama.
Dua buku kontroversi yang muncul ke publik belakangan ini yaitu ‘Memburu Muhammad’ dan ‘Bukan Perawan Maria’.
Kementerian Agama menyayangkan munculnya buku cerpen yang memuat materi sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama," ujar Kabiro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Ashar, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, kebebasan berekspresi harus berjalan selaras dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur serta keyakinan orang lain.
Dia mengajak semua pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh suasana serta mengganggu kerukunan umat beragama.




