POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menegaskan tidak pernah melarang masyarakat melakukan aktivitas jual beli komoditi atau daging non halal.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal di Wilayah Kota Medan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, Muhammad Sofyan, menyatakan substansi kebijakan tersebut bertujuan menata lokasi penjualan agar lebih tertib, bukan membatasi hak warga untuk berdagang.

Baca Juga: Honda Ramadhan Exhibition Hadir di Bogor, Tawarkan Promo Spesial dan Diskon Menarik

“Surat itu tidak dimaksudkan untuk melarang warga beraktivitas khususnya berdagang komoditi non halal. Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujar Sofyan, dikutip Selasa (24/2/2026)

Respons atas Tudingan Diskriminasi
Sejumlah pihak sebelumnya menuding regulasi tersebut sebagai bentuk larangan terselubung terhadap penjualan daging non halal. Namun Pemkot Medan membantah keras anggapan itu.

Menurut Sofyan, penataan dilakukan untuk mencegah potensi gesekan sosial serta dampak lingkungan dan kesehatan, terutama jika aktivitas penjualan dilakukan di ruang terbuka dekat fasilitas umum, rumah ibadah, maupun sekolah.

Baca Juga: Gerakan PPPK Menguat,Dorong DPR Revisi UU ASN

Ia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan sekaligus kepastian berusaha bagi pedagang.

“Pemkot Medan sudah menyiapkan lokasi berjualan yang memang dikhususkan untuk menjual daging non halal. Kita punya Pasar Petisah dan Pasar Sambu,” katanya.

Fasilitas dan Insentif Disiapkan
Selain menyiapkan lokasi khusus, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun.

Baca Juga: Kasus Polisi Terlibat Narkoba, Kompolnas Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kebijakan ini diharapkan memberi kenyamanan bagi pedagang untuk menempati lokasi yang telah disediakan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah berlaku, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase.

“Aturan itu berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging non halal. Tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk,” jelasnya.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Bersih-bersih Pulau Rambut, 2 Ton Lebih Sampah Pesisir Diangkut

Labelisasi produk dinilai penting agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual dan mencegah kesalahan pembelian. Praktik serupa, menurut Citra, telah lama diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

Libatkan Tokoh Agama dan Masyarakat
Citra mengungkapkan kebijakan tersebut disusun melalui dialog dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama.

Pemerintah juga telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Baca Juga: Pencairan THR ASN TNI Polri akan Diumumkan Presiden Prabowo Sepulang dari Amerika Serikat

Menariknya, pendekatan dialog ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak lahir secara sepihak, melainkan melalui proses musyawarah.

Komitmen Jaga Ketertiban dan Keberagaman
Di kota multikultural seperti Medan, kebijakan publik kerap sensitif dan mudah disalahartikan.

Namun Pemkot Medan menegaskan bahwa tujuan utama surat edaran adalah menciptakan ketertiban, menjaga kenyamanan lingkungan, dan memastikan hubungan sosial tetap harmonis.

Pemerintah pun membuka ruang komunikasi jika masih terdapat perbedaan penafsiran.

Baca Juga: Heboh Pendaftaran Politeknik IMIPAS Dibuka? BPSDM IMIPAS Tegas, Itu Hoaks!

“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Kami siap berdialog agar substansi kebijakan dipahami secara utuh,” tegas Sofyan.

Dengan klarifikasi tersebut, Pemkot Medan berharap polemik dapat mereda dan aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib, adil, serta menghormati keberagaman masyarakat. ***