JAKARTA, POJOKSATU.id, Proses adopsi Thayaka Putra Onsu oleh Ruben Onsu belum sampai pada tahap pengajuan penetapan ke pengadilan.
Meski begitu, mantan suami Sarwendah tersebut dikabarkan telah memperoleh surat persetujuan dari yayasan dan panti asuhan yang menaungi Thayaka.
Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya sudah mengambil keputusan untuk menempuh jalur adopsi resmi melalui yayasan.
Sementara itu, pengurusan dokumen lanjutan di pengadilan masih ditunda hingga waktu yang dinilai tepat.
Minola menjelaskan, keputusan tersebut tidak terlepas dari berbagai persoalan yang belakangan menerpa Ruben.
Di tengah sorotan publik yang terus mengarah kepadanya, Ruben ingin menghindari munculnya anggapan keliru terhadap langkah hukum yang sedang ditempuhnya.
"Ya akhirnya Ruben memutuskan untuk mengurus, mengadopsi secara formal dari yayasan atas anak tersebut," kata Minola Sebayang.
Menurut sang pengacara, Ruben berharap keputusannya memberikan pengasuhan kepada Thayaka dapat dipahami sesuai dengan tujuan sebenarnya.
Ia tidak ingin niat tersebut menjadi bahan penafsiran yang menyimpang di tengah berbagai polemik yang berkembang.
"Kita tahu kan, Ruben sekarang tengah terus digempur dengan berbagai macam serangan-serangan terhadap dia. Ya dia nggak ingin upaya yang dia lakukan secara legal itu diartikan dengan cara yang salah," bebernya.
Faktor usia Thayaka yang baru sekitar satu tahun enam bulan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tahapan selanjutnya.
Minola menyebut, proses untuk melengkapi persyaratan pengangkatan anak melalui pengadilan akan dilakukan secara bertahap.
Ia menjelaskan, pengurusan dokumen tambahan tersebut dapat dilanjutkan pada kesempatan berikutnya, mengingat Thayaka masih berada dalam usia yang sangat dini.
"Mungkin nanti ditindaklanjuti dengan dokumen-dokumen yang lain dari pengadilan. Karena kan ini artinya masih umur anak ini kan masih kecil juga," imbuhnya.
Saat ini, Ruben disebut lebih mengutamakan pengasuhan Thayaka dengan mengandalkan dokumen yang telah diterimanya dari yayasan dan panti asuhan.
Adapun proses penetapan pengangkatan anak di pengadilan masih menunggu perkembangan situasi.
Minola memastikan bahwa tahapan hukum tersebut tetap dapat dilanjutkan apabila waktunya sudah memungkinkan.
Untuk sekarang, pihak Ruben belum ingin terburu-buru menyelesaikan seluruh proses administrasi.
"Tunggu momen yang tepat. Toh anaknya masih 1 tahun 6 bulan ya. Yang penting secara legal formal dari yayasan dia sudah dapat, dari panti asuhan dia sudah dapat surat itu, ya dia tunggu saja," tegas Minola.
Perjalanan Ruben Onsu hingga Memutuskan Mengadopsi Thayaka
Keinginan Ruben untuk mengasuh Thayaka berawal dari kabar mengenai penemuan seorang bayi dalam kondisi memprihatinkan.
Bayi tersebut ditemukan berada di dalam kardus dengan tubuh dikerumuni semut sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan.
Tim pekerja sosial yang dipimpin Melanie Subono melalui Rumah Harapan Melanie kemudian mengevakuasi bayi tersebut.
Setelah berhasil diselamatkan, Thayaka dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan medis.
Ruben mengaku pertama kali mendengar kabar tentang Thayaka ketika dirinya tengah berbincang dengan Melanie Subono.
Saat itu, ia diberi tahu bahwa tim pekerja sosial baru saja menangani seorang bayi yang membutuhkan pertolongan segera.
Informasi tersebut membuat Ruben mulai mengikuti kondisi Thayaka dari kejauhan. Ia terus mencari tahu perkembangan bayi itu setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Hubungan emosional Ruben dengan Thayaka perlahan tumbuh ketika keduanya berinteraksi melalui panggilan video.
Dalam kesempatan tersebut, Thayaka menunjukkan respons ketika Ruben menyebut namanya.
Momen itu menjadi salah satu pengalaman yang semakin menguatkan tekad Ruben untuk merawat bayi tersebut.
Sebelum menentukan pilihannya, Ruben juga mengaku melaksanakan salat malam untuk memohon petunjuk.
Setelah melalui pertimbangan tersebut, Ruben akhirnya memutuskan untuk mengurus proses adopsi Thayaka.
Meski pengajuan penetapan ke pengadilan belum dilakukan, ia disebut telah mendapatkan dokumen dari yayasan dan panti asuhan sebagai bagian dari proses pengasuhan secara formal.***






