JAKARTA, POJOKSATU.id - Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh kedua putri mereka masih belum menemui kesepakatan.
Di tengah konflik tersebut, praktisi hukum Toni RM mengungkap dua aspek penting yang berpotensi menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak.
Dalam keterangannya pada Minggu (25/10/2026), Toni menjelaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi hal utama yang harus diperhatikan dalam perkara hak asuh.
Menurutnya, keputusan tidak semata-mata ditentukan oleh keinginan masing-masing orang tua.
Faktor pertama yang menjadi perhatian adalah keamanan dan kelayakan lingkungan pengasuhan bagi anak.
Hakim perlu mempertimbangkan apakah orang tua mampu menyediakan kondisi yang mendukung kesehatan serta tumbuh kembang anak.
"Yang paling krusial sebenarnya pertama, apakah ini baik atau tidak untuk tumbuh kembang anak," ujar Toni.
Ia juga menyoroti sejumlah kondisi yang dapat memengaruhi penilaian terhadap kemampuan orang tua dalam mengasuh anak. Di antaranya dugaan kekerasan, penelantaran, serta kondisi lain yang berpotensi membahayakan anak.
"Apakah ada kekerasan, apakah mengalami gangguan kejiwaan, apakah menelantarkan? Nah, ini yang pertama dan utama," jelasnya.
Selain faktor pengasuhan, kemampuan ekonomi juga menjadi pertimbangan dalam menentukan hak asuh. Orang tua diharapkan mampu memenuhi kebutuhan anak, meskipun faktor finansial bukan satu-satunya penentu keputusan.
"Yang kedua baru ekonomi," kata Toni.
Komnas Anak Ingatkan Dampak Konflik terhadap Anak
Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah sebelumnya turut mendapat perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).
Ketua Komnas Anak, Agustinus Sirait, mengecam tindakan kedua pihak yang dinilai terus saling menyerang di ruang publik.
"Kami mengecam keras kedua belah pihak, apakah Ibu SW atau Bapak RO, yang sudah terus-menerus saling menyerang di ruang publik," ujar Agustinus.
Ia mengingatkan bahwa konflik orang tua yang berlangsung terbuka dapat menjadi contoh buruk bagi anak.
Menurutnya, apabila perselisihan tersebut terbukti menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik, mental, maupun tumbuh kembang anak, negara memiliki kewenangan untuk mengambil langkah perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Bahkan, pencabutan hak pengasuhan dapat menjadi salah satu langkah yang ditempuh apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi. Namun, pencabutan hak asuh tidak serta-merta menghapus kewajiban orang tua terhadap anak.
Hingga kini, persoalan hak asuh kedua putri Ruben Onsu dan Sarwendah belum menemukan titik temu.
Pihak Sarwendah disebut masih menginginkan Ruben memenuhi sejumlah persyaratan, sementara Ruben berpegang pada isi Akta 39 yang sebelumnya telah mereka sepakati.
Di tengah situasi tersebut, Sarwendah menyatakan tetap ingin mempertahankan hak asuh kedua putrinya dan akan memperjuangkan hak tersebut.








