POJOKSATU.id – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli dan Agustus 2026 mulai bergerak di sejumlah daerah.

Namun, pencairan belum berlangsung serentak karena setiap penerima harus melewati tahapan validasi data dan penerbitan dokumen pembayaran.

Laporan terbaru pada Senin (31/8/2026) menyebut pencairan TPG Juli dan Agustus mulai terpantau di sejumlah wilayah, termasuk Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Tengah.

Salah satu laporan penerima menyebut TPG susulan Juli dengan SKTP 3 Agustus 2026 dan TPG Agustus dengan SKTP 16 Agustus 2026 telah masuk untuk guru ASN di Kota Prabumulih.

Sebelumnya, daftar wilayah yang dilaporkan telah menerima TPG Agustus juga mencakup Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Sumba Timur, Jakarta, dan Kabupaten Pidie.

Untuk Inhil, pencairan dilaporkan terkait guru ASN dengan SKTP terbit 3 Agustus 2026.

 

Bukan berarti semua guru di daerah tersebut langsung cair

Perbedaan tanggal penerbitan SKTP menjadi salah satu faktor penting dalam proses pencairan.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen menjelaskan bahwa data guru harus melalui beberapa tahap sebelum pembayaran dilakukan.

Data yang telah diperbarui di Dapodik dan sistem kepegawaian diverifikasi, kemudian divalidasi dan dipadankan melalui sistem informasi manajemen tunjangan.

Setelah ditetapkan sebagai penerima, data tersebut menjadi rekomendasi pembayaran sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke rekening guru.

Karena itu, SKTP sudah terbit tidak otomatis berarti uang langsung masuk pada hari yang sama.

Masih terdapat tahapan administratif setelah SKTP, termasuk proses pembayaran.

Puslapdik sebelumnya juga menegaskan bahwa mulai 2026 penyaluran TPG bagi guru non-ASN dilakukan secara bulanan, bukan lagi menggunakan pola triwulanan.

Penjelasan dari Puslapdik bahwa guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan lolos penetapan menerima tunjangan sesuai mekanisme bulanan.

 

Tahun ajaran baru menjadi salah satu penyebab keterlambatan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan bahwa pencairan alokasi Juli menghadapi persoalan khusus karena bertepatan dengan pergantian tahun ajaran.

“Juli memasuki tahun ajaran baru, ada penjadwalan mengajar baru di semua sekolah. Tentu jadwal mengajar tidak sama dengan semester genap tahun ajaran sebelumnya. Nah karena itu butuh rekon data dari setiap sekolah,” kata Nunuk Suryani, Dikutip pojoksatu.id dari channel Youtube Budi Wijaya Guru, (31/08/2026).

Rekonsiliasi tersebut menjadi penting karena data beban kerja guru dapat berubah ketika memasuki tahun ajaran baru.

Guru yang data mengajarnya belum sesuai atau belum tervalidasi berpotensi harus menunggu proses perbaikan sebelum masuk ke tahap pembayaran.

 

Bengkulu punya data resmi yang lebih rinci

Untuk melihat gambaran dari sisi pemerintah, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu melaporkan bahwa sampai 31 Juli 2026, penyaluran TPG di Bengkulu telah mencapai Rp501,61 miliar atau 55,46 persen dari alokasi, dengan penerima sebanyak 20.267 guru.

Kabupaten Bengkulu Utara mencatat realisasi 59,99 persen, Pemerintah Provinsi Bengkulu 56,79 persen, dan Kabupaten Kepahiang 56,45 persen.

Data tersebut penting karena menunjukkan bahwa penyaluran tunjangan guru memang bergerak melalui mekanisme transfer pemerintah, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

 

TPG 2026 memang dirancang cair setiap bulan

Kemendikdasmen yang memastikan TPG sebesar Rp2 juta bagi penerima yang memenuhi ketentuan disalurkan langsung setiap bulan melalui rekening guru.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi guru di sekolah negeri maupun swasta.

Perubahan mekanisme inilah yang membuat pencairan Juli dan Agustus 2026 sekarang lebih tepat dibaca sebagai pembayaran bulanan yang berjalan berdasarkan kesiapan data dan dokumen, bukan menunggu pencairan satu paket triwulanan seperti pola sebelumnya.

 

Guru diminta tidak hanya menunggu saldo masuk

Dengan pencairan yang berlangsung bertahap, guru penerima TPG sebaiknya tidak hanya memantau rekening.

Status Info GTK, SKTP, data Dapodik, beban kerja, rekening, serta tahapan pembayaran perlu diperiksa apabila tunjangan belum masuk.

Puslapdik menjelaskan bahwa data Dapodik, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, hingga data gaji pokok menjadi bagian dari data yang harus diperbarui dan diverifikasi sebelum tunjangan ditetapkan.

Dengan demikian, guru yang belum menerima TPG Juli atau Agustus tidak otomatis berarti tunjangannya gagal dibayarkan.

Bisa saja proses masih berada pada tahap validasi, pengusulan pembayaran, atau tahapan administrasi setelah SKTP diterbitkan.

Yang sudah pasti, pencairan di sejumlah daerah menunjukkan proses pembayaran TPG Juli–Agustus 2026 sudah berjalan, sementara daerah dan guru lainnya masih menunggu penyelesaian tahapan masing-masing.