POJOKSATU.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2026 sebesar 5,68 persen.
Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan setelah melalui serangkaian pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan pembahasan kenaikan UMK 2026 telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan unsur APINDO, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga kalangan akademisi.
Baca Juga: Polres Karawang Pastikan Ibadah Natal Aman dan Kondusif
"Usulan UMK tahun 2026 ini intinya sudah sepakat antara semua unsur Dewan Pengupahan. Tahun ini kenaikannya diusulkan sebesar 5,68 persen. Selanjutnya, penetapan tetap menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat," ujar Andri.
Andri menjelaskan, UMK Kota Bandung pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp4.482.914. Apabila usulan kenaikan 5,68 persen tersebut disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka UMK Kota Bandung tahun 2026 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp4,7 juta.
"Kurang lebih menjadi Rp4.737.000 atau naik sekitar Rp250 ribuan. Perhitungannya hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan dasar perhitungan dari data tahun 2023," katanya.
Baca Juga: Prof Zudan Minta ASN Kalsel Jadi Garda Depan Pembangunan, dari Rising Star hingga ke The Right Man
Andri menegaskan bahwa usulan kenaikan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut, formula penetapan upah minimum didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan nilai alfa.
"Formulanya jelas, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Rentang alfa sekarang antara 0,5 sampai 0,9. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3," ungkapnya.
Menurutnya, penentuan nilai alfa dilakukan melalui diskusi mendalam di Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator penting. Di antaranya adalah tingkat penyerapan tenaga kerja, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), serta kondisi daya beli masyarakat.
"Kita menggunakan data resmi dari Badan Pusat Statistik. Semua indikator tersebut sudah dijelaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar penetapan UMK," katanya.
Untuk Kota Bandung sendiri, lanjut Andri, Dewan Pengupahan menyepakati nilai alfa di angka 0,7.
Penetapan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Baca Juga: BKN Ingatkan 147 CPNS Baru, Pentingnya Karakter dan Integritas Abdi Negara, Simak Penjelasannya
"Kita juga harus melihat daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Namun, keputusan akhirnya tetap menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Barat," ucapnya.
Andri menambahkan, usulan UMK Kota Bandung tahun 2026 telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan saat ini tinggal menunggu hasil keputusan resmi.
Baca Juga: Rahasia Hemat Listrik dengan AC 1/2 PK, Nyaman Tanpa Boros Tagihan
"Besok baru akan ditetapkan oleh Gubernur. Apakah nanti sama dengan usulan atau ada penyesuaian, kita tunggu saja. Usulannya sudah kami serahkan ke provinsi sejak kemarin malam," tandasnya. ***



