POJOKSATU.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) tahun 2025 menimbulkan perbedaan nasib antara guru non ASN dan ASN.

Guru non-ASN mulai menerima transfer sejak 17 Oktober 2025, sementara guru ASN masih menunggu proses tahap dua.

Perbedaan ini terjadi karena mekanisme penyaluran yang berbeda. Dimana pencairan TPG TW3 untuk non ASN dilakukan melalui Puslabdik Kemendikbud.

Baca Juga: Penyaluran BLT Kesejahteraan Rakyat Tertunda, Kantor Pos Akui Belum Terima Arahan Resmi

Sementara pencairan TPG untuk ASN dilakukan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan sistem transfer daerah.

Guru non-ASN lebih cepat karena penyalurannya langsung dari pusat ke rekening penerima.

Sedangkan guru ASN menunggu konfirmasi transfer antarinstansi, termasuk verifikasi SKTP dari Dapodik dan SIM Tunjangan.

Baca Juga: Layanan Pengaduan Disnakertrans Karawang Dianggap Cuma Formalitas

Meski begitu, Kemenkeu menegaskan hak ASN tetap dibayarkan penuh, termasuk tambahan 100% TPG dalam THR dan gaji ke-13.

Guru diimbau tetap memantau informasi resmi melalui Dinas Pendidikan dan portal InfoGTK.

Berdasarkan penjelasan dari kanal resmi Info GTK, terdapat tiga poin penting yang perlu diketahui guru agar tidak salah persepsi dalam memahami proses pencairan ini.

Pertama, guru non-ASN menjadi kelompok yang lebih dahulu menerima pencairan.

Baca Juga: Hingga 24 Oktober, PT Dahana Buka Lowongan Staf dan Operator, Terbuka untuk Lulusan S1 dan SMA

Sejak Jumat, 17 Oktober 2025, sejumlah besar guru non-ASN telah menerima transfer dana tunjangan profesi langsung ke rekening masing-masing.

Penyaluran ini dilakukan oleh Kemendikdasmen melalui sistem keuangan nasional yang terintegrasi.

Selanjutnya, tidak ada pencairan pada akhir pekan. Info GTK menegaskan bahwa Sabtu dan Minggu bukan hari kerja bagi lembaga penyalur baik dari Kemenkeu maupun Kemendikdasmen.

Baca Juga: Awas! Kesempatan Daftar KIP Kuliah 2025 sampai 31 Oktober! Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Oleh karena itu, bagi guru yang belum menerima transfer, diimbau untuk tidak panik karena proses pencairan akan kembali dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.

Guru ASN perlu tahu, bahwa pencairan TPG TW3 masih dalam tahap proses lintas instansi. Prosedur bagi ASN sedikit lebih panjang karena melibatkan koordinasi antara Kemendikdasmen, BPJS, dan Kemenkeu.

Tahapan ini mencakup verifikasi data gaji, pemotongan iuran wajib 1 persen ke BPJS, hingga validasi akhir sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.

Baca Juga: Komunitas Bidikin Buka Pendaftaran Relawan KIP Kuliah 2026, Ajak Mahasiswa Jadi Agen Inspirasi dan Kontribusi

Proses ini biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan antrean antarinstansi.

Maka dari itu, bagi guru ASN yang SKTP-nya terbit pada 7 Oktober 2025, estimasi dana TPG baru akan masuk antara 24 hingga 31 Oktober 2025.

Sistem dua tahap ini sejatinya dibuat agar pencairan lebih tertib dan menghindari kesalahan data. ***