JAKARTA, POJOKSATU.id - Tunjangan guru non-ASN naik pada 2026. Namun, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa kesejahteraan saja tidak cukup untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional.

Menurut Lestari atau Rerie, kenaikan tunjangan harus berjalan bersama pembenahan tata kelola, pemerataan distribusi guru, dan peningkatan kompetensi.

“Peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup untuk secara langsung meningkatkan kualitas pendidikan nasional, kecuali didukung tata kelola yang baik dan distribusi guru yang merata,” ujar Rerie dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pemerintah pada 2026 menaikkan TPG guru non-ASN bersertifikat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat juga naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu.

Sementara guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan bertugas di wilayah 3T mendapatkan TKG Rp2 juta per bulan.

Total anggaran berbagai tunjangan guru non-ASN mencapai lebih dari Rp14 triliun.

Guru Bukan Sekadar Persoalan Gaji

Rerie menilai persoalan guru tidak berhenti pada besaran pendapatan.

“Ini soal arah negara, soal bagaimana negara menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Karena itu, peningkatan kesejahteraan harus diikuti sistem insentif yang adil, perlindungan profesi, pemerataan guru, serta peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.

800 Ribu Guru Belum Ikut PPG

Salah satu pekerjaan rumah yang disoroti adalah sertifikasi dan kompetensi guru.

Rerie menyebut masih terdapat lebih dari 800 ribu guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pemerintah pada 2026 mempercepat PPG bagi sekitar 230 ribu guru aktif.

Program ini menjadi salah satu jalur untuk memperluas sertifikasi sekaligus meningkatkan kompetensi guru.

Selain itu, peningkatan kompetensi diarahkan pada kebutuhan pembelajaran saat ini, termasuk coding dan kecerdasan artifisial (AI).

“Peningkatan kompetensi guru harus menjadi prioritas untuk mendorong literasi, numerasi, dan pembentukan karakter murid,” ujar Rerie.

Teknis PPG: Data Guru Harus Valid

PPG Guru Tertentu tidak diikuti secara otomatis oleh seluruh guru. Pemerintah melakukan penjaringan dan verifikasi berdasarkan data yang tersedia dalam sistem pendidikan.

Guru yang menjadi sasaran perlu memastikan data ijazah, riwayat mengajar, dan informasi kepegawaian sesuai. Konfirmasi dan informasi terkait PPG dapat diakses melalui Info GTK dan SIMPKB sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah.

Pada PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026, Kemendikdasmen memanggil 60.896 guru.

Direktur Pendidikan Profesi Guru Ferry Maulana Putra mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari percepatan sertifikasi.

“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia,” ujar Ferry.

Peserta menjalani sejumlah tahapan, mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, orientasi, pembelajaran melalui Ruang GTK, hingga Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Kesejahteraan Guru Masih Jadi Persoalan

Rerie juga mengingatkan bahwa kenaikan tunjangan tetap penting karena persoalan pendapatan guru belum sepenuhnya selesai.

Survei Dompet Dhuafa dan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) 2024 menunjukkan 74,3 persen guru honorer atau kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.

Sebanyak 20,5 persen bahkan berpenghasilan di bawah Rp500 ribu.

Data tersebut memperlihatkan pentingnya peningkatan kesejahteraan. Namun, Rerie menilai kebijakan tidak boleh berhenti pada tambahan pendapatan.

Pemerintah juga perlu memastikan distribusi guru yang lebih merata, rekrutmen yang adil, kepastian kerja, perlindungan profesi, serta evaluasi setelah guru memperoleh sertifikat.

Ukurannya Bukan Hanya Anggaran

Rerie menegaskan keberhasilan kebijakan pendidikan harus terlihat dari perubahan nyata di sekolah dan ruang kelas.

“Keberhasilan pendidikan tidak bisa diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari perubahan nyata di ruang kelas,” pungkas Rerie.