POJOKSATU.id - Kebijakan tunjangan guru non-ASN pada 2026 tidak hanya menyangkut kenaikan nominal.
Pemerintah juga mengubah pola penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) menjadi setiap bulan, sekaligus mempercepat sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan, kompetensi, dan kepastian karier guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia.
“Bagi kami, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa,” ujar Abdul Mu’ti.
TPG Guru Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta
Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Besaran tersebut naik Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan. Sementara guru non-ASN yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan mendapatkan TPG yang disesuaikan dengan gaji pokok berdasarkan SK tersebut.
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN penerima TPG pada 2026.
Kenaikan tersebut tidak berarti seluruh guru non-ASN otomatis mendapatkan Rp2 juta.
Status sertifikasi dan persyaratan penerima tunjangan tetap menjadi dasar pencairan.
TPG Kini Disalurkan Setiap Bulan
Perubahan penting pada 2026 adalah mekanisme penyaluran TPG dan TKG guru non-ASN.
Mulai tahun ini, kedua tunjangan tersebut disalurkan setiap bulan. Sebelumnya, penyaluran dilakukan setiap tiga bulan.
Puslapdik menyebut penyaluran bulanan telah direalisasikan sejak Januari 2026 setelah proses validasi dan penerbitan surat keputusan tunjangan.
Mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian penerimaan tunjangan sekaligus memperbaiki tata kelola penyaluran.
Insentif Guru Non-ASN Naik
Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga mendapatkan peningkatan dukungan.
Insentif naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. Pada 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru.
Insentif ini berbeda dengan TPG. Guru yang menerima insentif belum otomatis menjadi penerima TPG karena TPG mensyaratkan sertifikat pendidik dan ketentuan lainnya.
Guru di Wilayah 3T Dapat Rp2 Juta
Pemerintah juga memberikan Tunjangan Khusus Guru (TKG) kepada guru non-ASN yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Besaran TKG mencapai Rp2 juta per bulan bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp706 miliar untuk 28.892 guru penerima TKG. Anggaran tersebut meningkat Rp95 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Total Anggaran Lebih dari Rp14 Triliun
Jika tiga skema utama tersebut digabungkan, anggaran tunjangan guru non-ASN pada 2026 mencapai lebih dari Rp14 triliun.
Rinciannya:
- TPG: sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru.
- Insentif: sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru.
- TKG: sekitar Rp706 miliar untuk 28.892 guru.
Skema tersebut dibedakan berdasarkan status sertifikasi dan kondisi penugasan guru.
Belum Bersertifikat, Bagaimana dengan TPG?
Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik belum otomatis memperoleh TPG Rp2 juta per bulan.
Untuk memperluas jumlah guru bersertifikat, Kemendikdasmen mempercepat program PPG Guru Tertentu.
Pada tahap kedua PPG Guru Tertentu 2026, sebanyak 60.896 guru dipanggil untuk mengikuti program tersebut.
Direktur Pendidikan Profesi Guru Ferry Maulana Putra mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah mempercepat penuntasan sertifikasi guru.
“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia,” ujar Ferry.
Guru yang menyelesaikan seluruh tahapan dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Pemerintah Siapkan Kepastian Karier Guru
Kebijakan kesejahteraan guru 2026 juga berkaitan dengan kepastian status dan karier.
Pemerintah menyampaikan rencana pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027 tanpa melalui tes.
Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani mengatakan kepastian status dan karier penting agar guru dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus mendampingi murid.
“Guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karier, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” ujar Nunuk.
Pemerintah juga menyiapkan seleksi bagi guru non-ASN untuk menjadi ASN pada 2027 sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Data Guru Jadi Kunci Pencairan
Dengan penyaluran yang dilakukan setiap bulan, validitas data menjadi semakin penting.
Guru perlu memastikan data Dapodik dan Info GTK, status kepegawaian, beban mengajar, NUPTK, satuan administrasi pangkal, hingga rekening penyaluran telah sesuai.
Data yang valid menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum penerbitan surat keputusan tunjangan dan pencairan.







